Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2020/PN Bjm ALI SANDJAJA BOEDIDARMO 1.H. JAILANI Bin (Alm) DARMAWAN
2.M. BASRI Bin M. JAPRI
3.SAPIAH Binti M. JAPRI
4.AHMIDI Bin M. JAPRI
5.MAHRITA Binti M. JAPRI
6.SUPIANNOR Bin M. JAPRI
7.AMIR
8.KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SANDJAJA BOEDIDARMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MAULANA, S.H, DKKALI SANDJAJA BOEDIDARMO
Tergugat
NoNama
1H. JAILANI Bin (Alm) DARMAWAN
2M. BASRI Bin M. JAPRI
3SAPIAH Binti M. JAPRI
4AHMIDI Bin M. JAPRI
5MAHRITA Binti M. JAPRI
6SUPIANNOR Bin M. JAPRI
7AMIR
8KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MASDARI TASMIN, SH., MH, DKKH. JAILANI Bin (Alm) DARMAWAN
2Kuat Satrio Adi, S.HAMIR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Bahwa Pelawan khawatir selama pemeriksaan perkara a quo, obyek sengketa milik Pelawan dalam perkara a quo akan dialihkan atau dipindahtangankan, karena Pelawan memiliki bukti otentik sebagai dasar kepemilikan atas tanah objek sengketa, sehingga sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang siapa yang paling berhak terhadap objek sengketa, maka pihak Terlawan I atau siapa saja yang saat ini menguasai objek sengketa setidaknya harus dilarang mengalihkan sebagian atau seluruhnya atas kepemilikan objek tanah sengketa. Bahwa Pelawan dalam hal ini telah memenuhi syarat hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) Rbg/180 HIR/Pasal 54 dan Pasal 57 Rv dan jo SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisional dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisional, maka Pelawan mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan Dalam Provisi sebagai berikut:

 

  • Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan atau menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum mengalihkan kepemilikan obyek sengketa sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan / Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan Pelawan adalah pembeli beriktikad baik yang memperoleh obyek tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana alas hak bukti kepemilikan SHM No. 934/Surat Ukur No. 94/KESE/2002, seluas 20.507 m2, pemegang hak atas nama Ali Sandjaja Boedidarmo (Pelawan), dan bidang tanah dengan alas hak bukti kepemilikan SHM No. 1410/Surat Ukur No. 246/KESE/2004, luasan 11.388 m2, atas nama Ali Sandjaja Boedidarmo (Pelawan), yang semula berasal dari pemisahan dan/atau pergantian blangko atas alas hak bukti kepemilikan SHM No. 17 Tahun 1969/Mantuil, Gambar Tanah No. 434/1969, seluas 36.000 m2, dahulu terletak di Tepi Sungai Rungun, Kampung Mantuil, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, dan dikarenakan beberapa kali pemekaran kelurahan dan pembangunan daerah Kota Banjarmasin sehingga sekarang obyek terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, RT. 026, RW. 002, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
  4. Menyatakan Putusan No. 4/Pdt.G/2018/PN. Bjm., Tanggal 21 Agustus 2018 Jo. Putusan No. 199 PK/Pdt/2020, Tanggal 9 April 2020 tersebut nonexecutable atau tidak dapat dieksekusi, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang obyek hak milik Pelawan tersebut.
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PN.Bjm., Tanggal 16 Januari 2019 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum.
  6. Menyatakan Surat Keterangan Jual Putus tertanggal 14 Juni 1999, sebagaimana jual beli antara Terlawan I dengan Terlawan II dan (Alm) Noordiansyah atas SHM No.17 Tahun 1960/Mantuil atas nama Djaperi Bin Nadjir adalah cacat dan batal demi hukum.
  7. Menghukum Terlawan I atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Pelawan untuk itu harus meninggalkan, mengosongkan, serta menyerahkannya tanpa syarat dan beban apapun yang melekat didalamnya kepada Pelawan.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang diletakkan melalui juru sita Pengadilan Negeri Banjamasin yang dimohonkan oleh Pelawan dalam perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
  10. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang jujur dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak