Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin MAHDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/O.3.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin MAHDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Maulana Als Lana Bin Mahdiansyah pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kuin Selatan dekat SDN Kuin Selatan 5 Kelurahan Kuin Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan berat bersih 0,20 (Nol koma dua puluh) gram jenis serbuk kristal warna putih (shabu) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa sedang berada dirumah lalu terdakwa di hubungi via telepon oleh saudara Andre dan saudara Agus dengan maksud untuk ingin membeli narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa pergi untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu ke rumah saudara Andre sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun saudara Andre mengambil Kembali uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Hendra sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan system pembayaran melalui aplikasi dana, setelah melakukan pembayaran lalu terdakwa menghubungi saudara Hendra via telepon antara terdakwa dengan saudara Hendra membuat janji untuk bertemu di pinggir jalan kuin cerucuk, setelah bertemu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu dari saudara Hendra yang terdakwa pesan, kemudian terdakwa pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara Andre, setelah sampai didepan rumah saudara Andre saat sedang berdiri terdakwa didatangi oleh petugas dari Kepolisian dan menggeledah terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan

 

di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 0,20 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,03 gram, untuk dikirim ke Balai Besar Pengawasa Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, dan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.109.K05.16.24.0207 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian :

Jenis/Parameter

Uji

: Identifikasi Metamfetamin

Hasil

: Metamfitamina = Posistif

Syarat

: Fositif Jika Mengandung

 

Spektrofotometri

Pustaka

: MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139

Metode

: Reaksi Warna, KLT Spektrofotometri UV

 

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Maulana Als Lana Bin Mahdiansyah pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kuin Selatan dekat SDN Kuin Selatan 5 Kelurahan Kuin Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat melebihi 0,20 (Nol koma dua puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa sedang berada dirumah lalu terdakwa di hubungi via telepon oleh saudara Andre dan saudara Agus dengan maksud untuk ingin membeli narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa pergi untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu ke rumah saudara Andre sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun saudara Andre mengambil Kembali uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Hendra sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan system pembayaran melalui aplikasi dana, setelah melakukan pembayaran lalu terdakwa menghubungi saudara Hendra via telepon antara terdakwa dengan saudara Hendra membuat janji untuk bertemu di pinggir jalan kuin cerucuk, setelah bertemu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu dari saudara Hendra yang terdakwa pesan, kemudian terdakwa pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara Andre, setelah sampai didepan rumah saudara Andre saat sedang berdiri terdakwa didatangi oleh petugas dari Kepolisian dan menggeledah terdakwa dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 0,20 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,03 gram, untuk dikirim ke Balai Besar Pengawasa Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, dan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.109.K05.16.24.0207 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian :

Jenis/Parameter

Uji

: Identifikasi Metamfetamin

Hasil

: Metamfitamina = Posistif

Syarat

: Fositif Jika Mengandung

 

Spektrofotometri

Pustaka

: MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139

Metode

: Reaksi Warna, KLT Spektrofotometri UV

 

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya