Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa ASNAWI Als MAWI Als JONO Bin ASMUNI (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Hikmah Banua Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada teman sekampungnya yang bernama Sdr. ADUL dan saat itu Sdr. ADUL memesan kepada terdakwa 1 (satu) paket dengan berat 25 gram dan waktu itu terdakwa hanya menyanggupinya untuk menyediakan 1 (satu) paket sabu sebanyak 15 gram dan saat itu Sdr. ADUL menyetujuinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk sabu seberat 5 gram atau sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk sabu seberat 15 gram dan setelah terdakwa menawarkan sabu kepada Sdr. ADUL tersebut kemudian terdakwa memesan sabu kepada Sdr. YUSUF HAMKA sebanyak 25 gram dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan waktu itu Sdr. YUSUF HAMKA menyanggupinya dan waktu itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. YUSUF HAMKA apakah bisa membayar DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terlebih dahulu dan saat itu Sdr. YUSUF HAMKA menyetujuinya sehngga terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUSUF HAMKA dengan maksud meminta nomor WA terdakwa untuk diberikan kepada anak buah Sdr. YUSUF HAMKA yang akan menyerahkan sabu pesanan terdakwa dan kemudian terdakwa mengirimkan nomor WA miliknya kepada Sdr. YUSUF HAMKA dan sekitar pukul 16.22 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yaitu orang suruhan dari Sdr. YUSUF HAMKA yang mengarahkan tempat mengambil sabu yaitu di tepi Jalan Hikmah Banua Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa langsung menuju ketempat dimaksud untuk mengambil sabu pesanan terdakwa dan seampai ditempat tersebut waktu itu terdakwa mengambil dengan menggunakan tangan kirinya namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan saat petugas menangkapan terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Djati warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 22,25 gram (berat bersih 21,78 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan No Simcard 0812-5421-4318 dan 0815-2166-875, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02477/NNF/2024 tanggal 2 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair:
---------- Bahwa ia terdakwa ASNAWI Als MAWI Als JONO Bin ASMUNI (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Hikmah Banua Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjual belikan narkotika jenis sabu di tepi Jalan Hikmah Banua Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita petugas mendatangi ketempat dimaksud dan setelah petugas berada ditempat dimaksud kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Djati warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 22,25 gram (berat bersih 21,78 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan No Simcard 0812-5421-4318 dan 0815-2166-875, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02477/NNF/2024 tanggal 2 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |