3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.872.350,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 180.609.754,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 46.841.731,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 23.420.865,- ( DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|