Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH.,MH
2.Eka Dahliana,S.H.
3.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
4.Kevin Ryana,SH
5.AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H
6.IRMA SUSRIANTI,S.H.
7.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
8.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
9.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
TINAWATI BINTI ODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339/O.3.18/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH.,MH
2Eka Dahliana,S.H.
3Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
4Kevin Ryana,SH
5AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H
6IRMA SUSRIANTI,S.H.
7Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
8RENDY LAPUTIGAR,S.H.
9FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINAWATI BINTI ODIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PURJOKO, S.HTINAWATI BINTI ODIN
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa TINAWATI Binti ODIN selaku Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/29-KUM/2022 tanggal 03 Januari 2022 dan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/34-KUM/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama-sama dengan saksi M. RAFIKI EFFENDI, M.Si bin H. ABDULLAH selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 821/119-SI/BKPSM/2021 tanggal 30 Agustus 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu terdakwa selaku Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut dalam Penyetoran Retribusi dan Asuransi Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 (Januari – Agustus 2023) yang berasal dari perolehan penjualan karcis masuk objek wisata tidak melaksanakan mekanisme yang benar sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang Tahap Penyetoran Pendapatan: “dalam hal pendapatan diterima secara tunai uang retribusi harus disetorkan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 202tentang Batas Waktu Penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke kas Umum Daerah, selain itu Terdakwa selaku Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut dalam penyetoran retribusi dan asuransi tidak melakukan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2022 tentang Batas Waktu Penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah : Ayat (1) “Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggungjawabnya, dan ayat (4) “Bendahara Penerimaan pada perangkat Daerah wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi pertanggungjawaban penerimaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan ditembuskan kepada Badan Pendapatan Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”, Terdakwa selaku Bendahara Penerimaan tidak melakukan pengelelolaan Retribusi dan Asuransi yang berasal dari perolehan penjualan karcis masuk objek wisata secara tertib, taat peraturan  per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara  yakni : “uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” sebagaimana dalam lampirannya pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, bahwa selain Retribusi Daerah Terdakwa selaku Bendahara Penerimaan juga tidak tertib dalam menyetorkan asuransi yang telah dipungut dari penjualan karcis masuk objek wisata kepada PT. Jasa Raharja Putera karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan premi asuransi di setiap tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pariwisata dengan PT. Jasa Raharja Putera nomor : 556/37/Dispar/2018 tanggal 20 Agustus 2018 addendum nomor: 556/220/ADD001/Dispar 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Asuransi Pengunjung Objek Wisata yang terdakwa lakukan dengan sengaja membiarkan perolehan uang premi asuransi yang telah terhimpun ditahan terdakwa untuk digunakan pada keperluan yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan yang seharusnya premi asuransi tersebut menjadi pendapatan PT. Jasa Raharja Putera sebagai perolehan keuntungan negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: “Agen asuransi dilarang menahan atau mengelola premi atau kontribusi”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. RAFIKI EFFENDI, M.Si. menggunakan uang hasil pemotongan biaya akuisisi yang seharusnya uang pemotongan biaya akuisi tersebut menjadi pendapatan daerah yang masuk ke dalam Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (4) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 225.842.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Retribusi dan Asuransi Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari-Agustus 2023) sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyetoran Retribusi dan Asuransi pada Dinas Pariwisata Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari – Agustus 2023) Nomor : PE.03.03/SR.339/PW16/5/2023 tanggal 08 Desember 2023

-----------Perbuatan terdakwa TINAWATI Binti ODIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ----------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa TINAWATI Binti ODIN selaku Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/29-KUM/2022 tanggal 03 Januari 2022 dan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/34-KUM/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama-sama dengan saksi M. RAFIKI EFFENDI, M.Si bin H. ABDULLAH selaku Kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 821/119-SI/BKPSM/2021 tanggal 30 Agustus 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,sebesar Rp.225.842.000,- (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penyalahgunaan Penyetoran Retribusi dan Asuransi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari-Agustus 2023) sebagaimana tercantum dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Nomor: PE.03.03/SR-339/PW16/5/2023 tanggal 8 Desember 2023

------------Perbuatan terdakwa TINAWATI Binti ODIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana --------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa TINAWATI Binti ODIN selaku Bendahara Penerimaan Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/29-KUM/2022 tanggal 03 Januari 2022 Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/34-KUM/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan saksi  MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2022 sampai dengan Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan, turut serta melakukan perbutan yang dilakukan Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,

-------- Perbuatan terdakwa TINAWATI Binti ODIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya