Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2019/PN Bjm | AAN ZUFARIN | 1.FAKHRUL ROZI 2.Hj. HAMDIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2019/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum. 3. Menyatakan barang Q (delapan koli) yang dikirim Penggugat dengna tujuan Too Fa' i adalah milik Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang 8 Q (delapan koli) milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp. 100.000.000,00 (terbilang seratus juta rupiah). 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding, kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat I. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dalam perkara ini. Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil - adilnya(ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |