Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. MAHRANI Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRANI Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MAHRANI Bin YUNUS pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 00.05 wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir  jalan Jalan Lingkar Dalam Rt. 20 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas  bermula saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN (Alm) dan saksi TRI DARMA RACHMADI Bin DJASMAN mendapatkan informasi adanya orang berkelahi di sekitar Jalan Lingkar Dalam Rt. 20 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN (Alm) dan saksi TRI DARMA RACHMADI Bin DJASMAN bersama Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan langsung menuju tempat kejadian.
  • Bahwa sesampainya ditempat kejadian para saksi melihat gelagat terdakwa MAHRANI Bin YUNUS yang mencurigakan selanjutnya menghampiri terdakwa dan pada saat itu terdakwa yang menyadari dihampiri oleh saksi saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN (Alm) dan saksi TRI DARMA RACHMADI Bin DJASMAN langsung membuang 2 (dua) bilah senjata tajam diantaranya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Katana lengkap dengan sarung / kumpangnya dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) Cm dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung / kumpangnya dengan panjang sekitar 23 (dua puluh tiga) Cm yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa dengan tangan sebelah kanannya.
  • Bahwa kemudian saksi TOTOK LESMANA Bin FIRMAN (Alm) dan saksi TRI DARMA RACHMADI Bin DJASMAN yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti senjata tajam tersebut,  serta pada saat itu terdakwa tidak dapat memprlihatkan surat ijin nya dan senjata tajam tersebut tiak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

-------- Perbuatan ia terdakwa MAHRANI Bin YUNUS tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya