Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm GANDA YUSAF ABDI,SH SELKY PEBRIYANTI, S.Hut., M.M. Als. SELKY PEBRYANTI Binti SELAMAT BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-791/O.3.13/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELKY PEBRIYANTI, S.Hut., M.M. Als. SELKY PEBRYANTI Binti SELAMAT BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SELKY PEBRIYANTI, S.Hut., M.M. Als. SELKY PEBRYANTI Binti
SELAMAT BAKRI (Alm) Pemimpin Sub Branch Office Darusalam pada PT. Bank Negara Indonesia
Cabang Banjarbaru Periode 20 Maret 2023 s.d. 13 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kantor
Wilayah 09 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor:KP/99/W09/1/R tanggal 20 Januari 2023,
pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan
Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Kantor Cabang Pembantu Darussalam Martapura, JL.A.Yani Km 41, Martapura Kabupaten Banjar
Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46
Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan
penyalahgunaan uang kas pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu
Darussalam Martapura yakni terdakwa melakukan setoran tunai tanpa uang fisik ke beberapa rekening
sebesar Rp. 4.538.664.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat
ribu rupiah) Bahwa setoran tunai maupun transfer ke tujuan investasi aplikasi yahoo shopping yang telah dilakukan
terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain sebesar Rp. 4.538.664.000,- (empat miliar lima
ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan mengakibatkan selisih
kurang uang tunai/kas PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Darussalam
Martapura sebesar Rp. 4.538.664.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus
enam puluh empat ribu rupiah)

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi

SUBSIDAIR : Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya