Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Muhammad Rifani Alias Fani bin Arsiansyah (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rifani Alias Fani bin Arsiansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rifani Als Fani Bin Arsiansyah (alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. PHM Noor Gg. Satria Rt.038 Rw.- Kelurahan Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima  narkotika golongan I, dengan berat bersih 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram jenis serbuk kristal warna putih  (shabu),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mencari nomor handphone saudara Opek (daftar pencarian orang) melalui teman terdakwa dikarang Intan Martapura, dan setelah mendapatkan nomor saudara Opek, terdakwa langsung menghubungi saudara Opek melalui pesan Whatsapp “ Opek ini adakah gawian/menjual sabu-sabu aku tidak bekerja buat tambahan susu anak saya” dan dijawab oleh saudara Opek “nanti dulu mengabari teman-teman yang lain mudahan ada, misalkan ada bisa aja mengabari” terdakwa jawab “iya”, kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi saudar Opek lagi melelui Whatsapp dengan mengatakan “adalah” dan dijawab saudara Opek “ada” lalu terdakwa mengatakan “ untuk masalah uang tidak ada, misalkan kamu percaya sama saya kasih aja sabu-sabunya sama saya, misalkan ada sabu-sabu nya sudah laku terjual uangnya saya kirim ke kamu” dan dijawab lagi oleh saudara Opek “iya” selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 11.00 wita terdakwa menghubungi saudara Opek lagi melalui Whatsapp “adakah” dan dijawab oleh saudara Opek “ada” dan terdakwa jawab” berapa mau ngasih saya 1 (satu) kantong/5 (lima) gram” dijawab saudara Opek “iya” dan terdakwa mengatakan “ hari ini langsung kah ngambilnya sabu-sabunya” dan saudara Opek mengatakan “ Iya tunggu nanti misalkan ada sabu-sabunya ada aja yang nelpon kamu” terdakwa jawab “iya”, kemudian sekitar kurang lebih 2 (dua) jam ada seseorang yang menghubungi terdakwa melalui telpon dengan mengatakan “dimana kamu” dan terdakwa jawab “di pasir mas” lalu seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan “ kamu kearah HKSN” dan setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju arah HKSN setelah sampai terdakwa menunggu telpon dari seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut sekitar setengah jam terdakwa dihubungi oleh seseorang tersebut dan menyuruh terdakwa kearah komplek HKSN 9 sebelah kiri dan setelah sampai, lalu terdakwa diarahkan masuk komplek sebelah kiri jalan ada bungkus kopi kapal api dan terdakwa melihat ada bungkus kopi dimaksud, lalu terdakwa melihat bungkusan kopi tersebut dan terdakwa ambil, setelah itu terdakwa pulang kerumah, setelah sampai terdakwa membuka bungkusan tersebut yang isi nya narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong, lalu terdakwa menghubungi saudara Opek melalui pesan Whatsapp “ ini bahan/ sabu-sabunya 2 (dua) kantong ga salah kah” dijawab saudara Opek “ nanti saya tanyakan ke teman saya” dijawab lagi oleh saudara Opek “ ya sudah biar aja” terdakwa jawab lagi “iya”, dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara Opek sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan apabila narkotika tersebut habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saudara Syahrial, setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa ke pada saudara Syahrial dengan alasan terdakwa tidak mengetahui berapa pasien yang mau membeli narkotika milik terdakwa, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian pada saat berada dirumah saudara Syahrial, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang menemukan 1 (satu) buah sarung kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,65 gram, 1 (satu) buah timbangan digital Scale merk Nano warna silver dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan platik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 4,56 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,13 gram, untuk dikirim ke Balai Besar Pengawasa Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, dan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.109.K05.16.24.0214 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh  yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt.  dengan Hasil Pengujian  :

Jenis/Parameter Uji

: Identifikasi Metamfetamin

Hasil

: Metamfitamina = Posistif

Syarat

: Fositif Jika Mengandung

 

  Spektrofotometri

Pustaka

: MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139

Metode

: Reaksi Warna, KLT Spektrofotometri UV

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan,  atau menerima  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1)    Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- 

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rifani Als Fani Bin Arsiansyah (alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. PHM Noor Gg. Satria Rt.038 Rw.- Kelurahan Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kal-Sel atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I,   jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  dengan berat melebihi 4,56 (empat koma lima puluh enam)  gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa mencari nomor handphone saudara Opek (daftar pencarian orang) melalui teman terdakwa dikarang Intan Martapura, dan setelah mendapatkan nomor saudara Opek, terdakwa langsung menghubungi saudara Opek melalui pesan Whatsapp “ Opek ini adakah gawian/menjual sabu-sabu aku tidak bekerja buat tambahan susu anak saya” dan dijawab oleh saudara Opek “nanti dulu mengabari teman-teman yang lain mudahan ada, misalkan ada bisa aja mengabari” terdakwa jawab “iya”, kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 16.00 wita, terdakwa menghubungi saudar Opek lagi melelui Whatsapp dengan mengatakan “adalah” dan dijawab saudara Opek “ada” lalu terdakwa mengatakan “ untuk masalah uang tidak ada, misalkan kamu percaya sama saya kasih aja sabu-sabunya sama saya, misalkan ada sabu-sabu nya sudah laku terjual uangnya saya kirim ke kamu” dan dijawab lagi oleh saudara Opek “iya” selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 11.00 wita terdakwa menghubungi saudara Opek lagi melalui Whatsapp “adakah” dan dijawab oleh saudara Opek “ada” dan terdakwa jawab” berapa mau ngasih saya 1 (satu) kantong/5 (lima) gram” dijawab saudara Opek “iya” dan terdakwa mengatakan “ hari ini langsung kah ngambilnya sabu-sabunya” dan saudara Opek mengatakan “ Iya tunggu nanti misalkan ada sabu-sabunya ada aja yang nelpon kamu” terdakwa jawab “iya”, kemudian sekitar kurang lebih 2 (dua) jam ada seseorang yang menghubungi terdakwa melalui telpon dengan mengatakan “dimana kamu” dan terdakwa jawab “di pasir mas” lalu seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan “ kamu kearah HKSN” dan setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju arah HKSN setelah sampai terdakwa menunggu telpon dari seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut sekitar setengah jam terdakwa dihubungi oleh seseorang tersebut dan menyuruh terdakwa kearah komplek HKSN 9 sebelah kiri dan setelah sampai, lalu terdakwa diarahkan masuk komplek sebelah kiri jalan ada bungkus kopi kapal api dan terdakwa melihat ada bungkus kopi dimaksud, lalu terdakwa melihat bungkusan kopi tersebut dan terdakwa ambil, setelah itu terdakwa pulang kerumah, setelah sampai terdakwa membuka bungkusan tersebut yang isi nya narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong, lalu terdakwa menghubungi saudara Opek melalui pesan Whatsapp “ ini bahan/ sabu-sabunya 2 (dua) kantong ga salah kah” dijawab saudara Opek “ nanti saya tanyakan ke teman saya” dijawab lagi oleh saudara Opek “ ya sudah biar aja” terdakwa jawab lagi “iya”, selanjutnya terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saudara Syahrial, setelah bertemu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa ke pada saudara Syahrial dengan alasan terdakwa tidak mengetahui berapa pasien yang mau membeli narkotika milik terdakwa, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian pada saat berada dirumah saudara Syahrial, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang menemukan 1 (satu) buah sarung kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,65 gram, 1 (satu) buah timbangan digital Scale merk Nano warna silver dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan platik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 4,56 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,13 gram, untuk dikirim ke Balai Besar Pengawasa Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, dan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.109.K05.16.24.0214 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh  yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt.  dengan Hasil Pengujian  :

Jenis/Parameter Uji

: Identifikasi Metamfetamin

Hasil

: Metamfitamina = Posistif

Syarat

: Fositif Jika Mengandung

 

  Spektrofotometri

Pustaka

: MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139

Metode

: Reaksi Warna, KLT Spektrofotometri UV

 

Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya