Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH 1.M. Husaini Alias Soni bin Suparman
2.Suhaimi Iskandar Alias Suhaimi bin Ni’matur Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2367 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Husaini Alias Soni bin Suparman[Penahanan]
2Suhaimi Iskandar Alias Suhaimi bin Ni’matur Rahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa I. M. HUSAINI Als SONI dan Terdakwa II SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN pada hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pramuka Komplek Pelangi Kel. Sei. Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan depan Komplek Pelangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor yang akan digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa I menghubungi kembali Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk menjemputnya di rumah sekaligus menyuruh Terdakwa II untuk menemani Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa II menjemput Terdakwa I dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No. Pol : DA 4549 BS  milik Saksi AMANDA PUTRI Binti NI’MATUR RAHMAN yang sebelumnya oleh Tedakwa II kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke Jl. Pramuka Kel. Sei. Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan depan Komplek Pelangi dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II melihat kotak teh yang berisikan sabu yang terbungkus plastik hitam di bawah tembok sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh orang suruhan Sdr. NDEN (DPO) lalu Terdakwa I berhenti dan Terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu meletakkanya ke dalam box sepeda motor sebelah kiri kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pramuka Komplek Pelangi Kel. Sei. Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan depan Komplek Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut lalu Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI melihat Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No. Pol : DA 4549 BS dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI mengentikan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu setelah ditimbang berat bersihnya 103,22 gram, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak teh celup wangi merek Gunung Satria, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hijau tosca dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Genio warna hitam DA 4549 BS. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dijanjikan iming-iming berupa upah dari Sdr. NDEN yang belum dibayarkan dan tidak disebutkan nominal yang akan didapatkan, begitu pula Terdakwa II yang juga dijanjikan Terdakwa I akan diberikan upah setelah Terdakwa I mendapatkan upahnya;
  • Berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Laboratoris Nomor R/53/V/2024/Resnarkoba, 28 Mei 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 04301/NNF/2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si., FILANTAR CAHYANI, Amd selaku Pemeriksa dan IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si. yang Mengetahui, dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti :
  1. Satu bungkus kantong plastik berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 13588/2024/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denngan berat netto ±0,284 gram

 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

13588/2024/NNF

 

(+) positif narkotika

 

 

(+) positif metamfetamina

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labortatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

13588/2024/NNF,-: seperti tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, Terdakwa SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN dan Terdakwa M. HUSAINI Als SONI Bin SUPARMAN selaku Yang Menguasai, NOOR HIDAYAT, SE dan HADY IRAWAN. K, SH selaku Penyidik Pembantu, SYAFRUDDIN NOOR, SE selaku Yang melakukan Penimbangan, HENDRA, SH dan AGUS SETIAWAN, SH selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital SCALE warna hitam telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 103,22 (seratus tiga koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, Terdakwa SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN dan Terdakwa M. HUSAINI Als SONI Bin SUPARMAN selaku Yang Menguasai, bersama-sama dengan NOOR HIDAYAT, SE dan SYAFRUDDIN NOOR, SE serta HENDRA, SH dan AGUS SETIAWAN, SH selaku saksi-saksi, telah melakukan penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa I. M. HUSAINI Als SONI dan Terdakwa II. SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN, berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 103,22 (seratus tiga koma dua dua) gram, kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram guna dilakukan pengujian di Labfor Cabang Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram guna untuk barang bukti di persidangan dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 102,72 (seratus dua koma tujuh dua) gram dimusnahkan.
  • Bahwa benar para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.-------------

 

Atau

KEUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa I. M. HUSAINI Als SONI dan Terdakwa II. SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN pada hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pramuka Komplek Pelangi Kel. Sei. Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan depan Komplek Pelangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pramuka Komplek Pelangi Kel. Sei. Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di pinggir jalan depan Komplek Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut lalu Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI melihat Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No. Pol : DA 4549 BS dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi ARIF BUDIMAN, S.M. dan Saksi HELMANI mengentikan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu setelah ditimbang berat bersihnya 103,22 gram, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak teh celup wangi merek Gunung Satria, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hijau tosca dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Genio warna hitam DA 4549 BS. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Laboratoris Nomor R/53/V/2024/Resnarkoba, 28 Mei 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 04301/NNF/2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si., FILANTAR CAHYANI, Amd selaku Pemeriksa dan IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si. yang Mengetahui, dari hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti :
  1. Satu bungkus kantong plastik berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 13588/2024/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denngan berat netto ±0,284 gram

 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

13588/2024/NNF

 

(+) positif narkotika

 

 

(+) positif metamfetamina

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labortatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

13588/2024/NNF,-: seperti tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, Terdakwa SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN dan Terdakwa M. HUSAINI Als SONI Bin SUPARMAN selaku Yang Menguasai, NOOR HIDAYAT, SE dan HADY IRAWAN. K, SH selaku Penyidik Pembantu, SYAFRUDDIN NOOR, SE selaku Yang melakukan Penimbangan, HENDRA, SH dan AGUS SETIAWAN, SH selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital SCALE warna hitam telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 103,22 (seratus tiga koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, Terdakwa SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN dan Terdakwa M. HUSAINI Als SONI Bin SUPARMAN selaku Yang Menguasai, bersama-sama dengan NOOR HIDAYAT, SE dan SYAFRUDDIN NOOR, SE serta HENDRA, SH dan AGUS SETIAWAN, SH selaku saksi-saksi, telah melakukan penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa I. M. HUSAINI Als SONI dan Terdakwa II. SUHAIMI ISKANDAR Als SUHAIMI Bin NI’MATUR RAHMAN, berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 103,22 (seratus tiga koma dua dua) gram, kemudian disisihkan sebanyak berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram guna dilakukan pengujian di Labfor Cabang Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram guna untuk barang bukti di persidangan dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 102,72 (seratus dua koma tujuh dua) gram dimusnahkan.
  • Bahwa benar para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya