Dakwaan |
PRIMAIR ;
-------Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM Als AGUS Als BOY Bin MUHAMMAD JARKASI pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 Skj. 14.30 Wita atau 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Nagasari Kel. Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau di Rumah kontrakan Jl. Lingkar Dalam Selatan Gg. Raga Buana No.16 Rt/Rw : 025/002 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, berat nya lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa atas instruksi Sdr Coki melalui Video Call disuruh mengantar pesanan sabu yang dilemparkan di pinggir jalan, pada saat tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian dan ditemukan HP dari saku celana celana sebalah kiri dan diperoleh informasi adanya transaksi sabu. kemudian dilakukan pengembangan informasi untuk memeriksa rumah kontrakan terdakwa di Jl. Lingkar Dalam Selatan Gg. Raga Buana No.16 Rt/Rw : 025/002 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.
- Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, Petugas Kepolisian bersama dengan Terdakwa melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT Saksi Musa Bin Sariman (Alm), di dalam rumah kontrakan, Terdakwa menunjukan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020 gram (bersih 1.000 gram), 30 (tiga puluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 204,58 (bersih 201,01), 3 (tiga) paket serbuk warna oranye yang diduga serbuk XTC dengan berat kotor 159,62 gram (bersih 156,53 gram), 2 (dua) buah timbangan digital warna silve, 4 (empat) bungkus plastik klip, 3 (tiga) buah plastik warna merah bertuliskan bahasa mandarin, 2 (dua) lembar plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo x Kdest, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Republic of Games, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Private Stuff, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 1 (satu) buah tas belanja warna abu abu, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Volcom, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 merah, dan 1 (satu) buah alat Pres warna silver merk Arashi, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa hingga saat ini keuntungan Terdakwa dari usaha pengedaran sabu mendapat Keuntungan sejumlah Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah)
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapat Narkotika tersebut dari Sdr Coki
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : No 04355/NNF/2024 Tgl 20 Juni 2024 yang ditanda tangani AKBP Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti Nomor 13746 / NNF dan 13747/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah bener kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomnor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM Als AGUS Als BOY Bin MUHAMMAD JARKASI pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Jl. Lingkar Dalam Selatan Gg. Raga Buana No.16 Rt/Rw : 025/002 Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasar pengembangan informasi, Petugas Kepolisian bersama dengan Terdakwa melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT Saksi Musa Bin Sariman (Alm), di dalam rumah kontrakan, Terdakwa menunjukan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020 gram (bersih 1.000 gram), 30 (tiga puluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 204,58 (bersih 201,01), 3 (tiga) paket serbuk warna oranye yang diduga serbuk XTC dengan berat kotor 159,62 gram (bersih 156,53 gram), 2 (dua) buah timbangan digital warna silve, 4 (empat) bungkus plastik klip, 3 (tiga) buah plastik warna merah bertuliskan bahasa mandarin, 2 (dua) lembar plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Komodo x Kdest, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Republic of Games, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Private Stuff, 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 1 (satu) buah tas belanja warna abu abu, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Volcom, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 merah, dan 1 (satu) buah alat Pres warna silver merk Arashi, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat Nomor : No 04355/NNF/2024 Tgl 20 Juni 2024 yang ditanda tangani AKBP Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti Nomor 13746 / NNF dan 13747/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah bener kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomnor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |