Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Bjm | Hakiem Mustaqiem | Fatur Ruslan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sehingga Total Kerugian materiil Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, hingga terlaksananya isi amar putusan dalam perkara ini yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Banjarmasin; 6. Menyatakan putusan serta merta/ dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi; 7. Memerintahkan agar Penggugat mengosongkan/meninggalkan obyek rumah tinggal di Jl. Adhyaksa komplek Adhyaksa II RT.27 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin seketika setelah proses ganti rugi pembayaran telah selesaikan oleh Tergugat kepada Penggugat; 8. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini; 9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat. ATAU Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |