Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.Nor Faridah
2.Syaripudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nor Faridah
2Syaripudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.710.844,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.77.710.844,- (TUJUH PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.58.349.246,- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.19.361.598,- (SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan mengabulkannya.

5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 03250 a/n Nor Faridah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak