Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W 4.DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN
5.FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI
6.WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN[Penahanan]
2FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI[Penahanan]
3WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------ Bahwa mereka terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN        dan terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI serta terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong Depan Komplek Sally Messy Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten  Banjar dan sekitar pukul 18.00 Wita bertempat dirumah terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15.200 Rt. 023 Rw. 008 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut  Kabupaten Banjar, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024  sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI sedang berada dirumahnya kemudian datang kawannya bernama Sdr. NONO yang mengatakan bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu, kemudian terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI mendatangi orang yang hendak membeli sabu tersebut di Jalan Gotong Royong Depan Komplek Sally Messy Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan setelah terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI bertemu dengan calon pembeli kemudian terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI menghubungi terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR dan mengatakan bahwa ada orang yang ingin membeli 1 (satu) paket sabu dan waktu itu terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR mengatakan tunggu dulu, selanjutnya terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR menghubungi Sdr. IFIT (belum tertangkap) untuk memesan sabu dan waktu itu Sdr. IFIT ada memiliki sabu serta menjualnya dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setelah terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR menghubungi Sdr. IFIT serta mengetahui harga sabu tersebut kemudian terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR menghubungi terdakwa 2.  FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI untuk mengatakan bahwa sabunya ada dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI bermaksud membawa calon pembeli untuk menemui terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR dirumahnya namun karena ditempat tersebut dalam keadaan banjir sehingga terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI yang menemui terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR untuk mengambil sabu pesanan calon pembeli dan setelah terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI bertemu dengan  terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR waktu itu terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR mengatakan kepada terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI agar menunggu ditempat semula bersama calon pembeli karena akan ada yang mengantarkan sabu ketempat tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR mendatangi kerumah terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan menyuruh untuk mengambil dan mengantarkan sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah muda DA 6496 BDN milik terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR dan saat itu terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN bersedia membantu karena akan diberi upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN mengambilkan sabu sesuai perintah dari  terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR disamping sebuah kios sembako kemudian diletakkan kedalam box bagian depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan setelah itu terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN mendatangi terdakwa 2.  FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI bersama dengan calon pembeli yang menunggu di Jalan Gotong Royong Depan Komplek Sally Messy Kelurahan Gambut Kecamatan  Gambut Kabupaten Banjar.
  • Bahwa sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI ditangkap oleh calon pembeli yang ternyata petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi SANDY OKTIYANTO.S.AB yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli, yang mana saat itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 5,14 gram) didalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna hitam merah muda DA 6496 BDN yang dikendarai terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN.
  • Bahwa dihadapan petugas terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan terdakwa 2.  FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu tersebut diperoleh dari terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR.
  • Bahwa kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan yaitu mendatangi ke rumah terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15.200 Rt. 023 Rw. 008 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut  Kabupaten Banjar dan sesampai petugas dirumah terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR  kemudian petugas melakukan penggeledahan serta kembali menemukan barang bukti berupa          1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram (berat bersih 0,12 gram) yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok LA 16 warna hitam dibelakang pintu rumah terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 00852/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

Subsidiair :

 

------ Bahwa mereka terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN        dan terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI serta terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR pada hari Sabtu  tanggal 20 Januari 2024  sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong Depan Komplek Sally Messy Kelurahan Gambut Kecamatan  Gambut Kabupaten  Banjar dan sekitar pukul 18.00 Wita bertempat dirumah terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15.200 Rt. 023 Rw. 008 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut  Kabupaten Banjar, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan               saksi SANDY OKTIYANTO.S.AB sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa 2. FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI sering melakukan transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu  tanggal 20 Januari 2024  sekitar pukul 17.30 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan terdakwa 2.  FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI bertempat di Jalan Gotong Royong Depan Komplek Sally Messy Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,31 gram (berat bersih 5,14 gram) didalam box depan sebelah kiri sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna hitam merah muda DA 6496 BDN yang dikendarai terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN.
  • Bahwa dihadapan petugas terdakwa 1. DENY PURNOMO FAHRURAHMAN Als ABANG Bin SUPARMAN dan terdakwa 2.  FERI YANSYAH Als ABAH IRUL Bin H. BACHI menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu tersebut diperoleh dari terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR.
  • Bahwa kemudian petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan yaitu mendatangi ke rumah terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 15.200 Rt. 023 Rw. 008 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan sesampai petugas dirumah terdakwa 3. WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR  kemudian petugas melakukan penggeledahan serta kembali menemukan barang bukti berupa          1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram (berat bersih 0,12 gram) yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok LA 16 warna hitam dibelakang pintu rumah terdakwa 3.  WAHYUDIANNOR Als AYU Bin SYAMSUDINOOR, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 00852/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya