Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SAHRIANOR, S.P als SARI ANOR als SARI YAUMI Binti (alm) LAMBERI selaku Calo Kredit KUPEDES BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura bersama dengan saksi RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN Als WILLY – DJONI TAKAENDENGAN selaku Mantri Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Nomor B.02/KC-X/SDM/01/2020 tanggal 3 Januari 2020 (telah dilakukan penuntutan), sejak bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2020, bertempat di Kantor BRI Cabang Martapura Unit Guntung Payung yang beralamat di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsiyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. |