Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2021/PN Bjm PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk c.q PT.Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin 1.Mutia Chandra Mawarni Binti Nurdin Nuntji
2.M. Basri Bin M. Japri, Dkk
3.H. JAMHURI
4.H. Matnor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk c.q PT.Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mutia Chandra Mawarni Binti Nurdin Nuntji
2M. Basri Bin M. Japri, Dkk
3H. JAMHURI
4H. Matnor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PELAWAN;
  2. Menangguhkan atau setidaknya tidak menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 119/Pdt.G/2016/PN.Bjm tanggal 24 agustus 2017 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 151 K/PDT/2019 tanggal 9 mei 2019 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan PELAWAN.
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar
  4. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit KPR antara Pelawan dengan 55 debiturnya
  5. Menyatakan PELAWAN sebagai kreditur beritikad baik pemegang hak tanggungan berdasarkan pembebanan Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan kepada 55 debitur kreditnya yang demi hukum harus dilindungi
  6. Menyatakan sah secara hukum 55 persil Sertifikat Hak atas tanah yang tercatat atas nama masing-masing ke 55 debitur Pelawan yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR subsidi maupun Non Subsidi Pelawan sebagai pemilik yang sah yang posisinya sebagai jaminan pelunasan hutang kredit kepada Pelawan.
  7. Menyatakan hak PELAWAN sebagai pemegang agunan dan pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dikuasai oleh PELAWAN sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat berdasarkan hukum.
  8. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I , TERLAWAN TERSITA II, TERLAWAN TERSITA III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
  9. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk taat pada putusan ini
  10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan ataupun kasasi

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak