Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Bjm ERNI BUE TANGILOMBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNI BUE TANGILOMBAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FREDY LIMANTARA.,S.E.,S.H.,MHERNI BUE TANGILOMBAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN sebagai Wali yang sah secara hukum dari anak-anak Pemohon yaitu anak dibawah umur yang bernama CELINE VALLERY LIMANTARA, Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/12 Agustus 2012, NIK: 3172065508121004, Umur: 12 tahun dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, NIK: 3172065912141002, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/19 Desember 2014,  Umur: 10 tahun;

3. Menetapkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN sah menurut hukum untuk bertindak mewakili dan mengurus dan menjual harta kekayaan dari CELINE VALLERY LIMANTARA, Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/12 Agustus 2012, Umur: 12 tahun dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/19 Desember 2014,  Umur: 10 tahun, berupa sebagian dari harta peninggalan almarhum ANDY WIDJAYA LIMANTARA yang berasal dari Hak Waris Pengganti Atas Sebagian (1/24 bagian) dari harta peninggalan/warisan dari ayah kandungnya bernama almarhum LIM HARYANTO LIMANTARA (suami Pemohon) sesuai Akta Keterangan Ahli Waris Nomor : 02/2023 Tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat oleh MIMING YULIATI, SH., MH. Notaris di Kota Banjarmasin berupa sebagian (1/24 bagian) dari:

  1.  

3.2   Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Handil Baktik RT.8, Desa/Kel. Mandastana, Kecamatan Puntik Luar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 183, Surat Ukur Nomor: 11/Puntik Luar/202, Luas 5.376 M2, NIB. 17.09.11.10.1.00183 atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA;

3.3 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

3.4   Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 6249, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor: 3021/LUU/2014 tertanggal 25-06-2014, NIB.17.11.75.07.07033, Luas 15.522 M2 atas nama HARYANTO LIMANTARA;

4. Mengizinkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN untuk melakukan segala tindakan hukum termasuk mengurus dan menjual harta kekayaan milik CELINE VALLERY LIMANTARA dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, berupa sebagian (1/24 bagian) dari sebagian harta peninggalan almarhum ANDY WIDJAYA LIMANTARA yang berasal dari hak waris pengganti dari harta peninggalan/warisan dari ayah kandungnya bernama almarhum LIM HARYANTO LIMANTARA  berupa sebagian (1/24 bagian) dari:

4.1   Sebidang tanah dan dan bangunan yang terletak di Jalan/Persil Tepi Sungai Barito, Desa/Kel. Jelapat, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN Nomor: 7, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor : 54/PT-BK/1983, Luas 36.720 M2, atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA;

4.2   Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Handil Baktik RT.8, Desa/Kel. Mandastana, Kecamatan Puntik Luar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 183, Surat Ukur Nomor: 11/Puntik Luar/202, Luas 5.376 M2, NIB. 17.09.11.10.1.00183 atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA;

4.3 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

4.4   Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 6249, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor: 3021/LUU/2014 tertanggal 25-06-2014, NIB.17.11.75.07.07033, Luas 15.522 M2 atas nama HARYANTO LIMANTARA;

5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau:  apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak