Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bjm M. NOR HIDAYATTULLAH KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANJARMASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1M. NOR HIDAYATTULLAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Cacatnya procedural dan  dinyatakan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan dari rumah tahanan Polresta Banjarmasin;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa :
  • Kerugian Materil

Membayar ganti kerugian materil karena PEMOHON tidak dapat bekerja sebagai pedangan buah dan karena ditangkap dan ditahan dari tanggal 4 Maret 2022 hingga saat ini sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

  • Kerugian im – materil

Membayar ganti kerugian im – materil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 98.500.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitas nama baik PEMOHON sekurang – kurangnya pada 2 Media TV Nasional dan 2 Media TV Lokal, serta 5 Media Cetak Nasional maupun media cetak Lokal;
  2. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya