Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PN Bjm MARIATUL KIFTIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIATUL KIFTIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan nama Pemohon, Tempat Lahir Pemohon, dan Nama Kedua Orang Tua Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon No. 477/13100/CSL/1988 dari semula nama Pemohon tertulis KARLOTIPA menjadi MARIATUL KIFTIAH,  Tempat Lahir dari semula tertulis BATUAH menjadi AMPAH dan Nama Kedua Orang Tua dari semula tertulis SALIBER N.L dan ALINA. U menjadi SALIBER dan ALINA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan nama Pemohon, Tempat Lahir Pemohon, dan Nama Kedua Orang Tua Pemohon tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak