Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Bjm pebrianto njoko SIMON TEDDY SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1pebrianto njoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1purnama kurniawanpebrianto njoko
Tergugat
NoNama
1SIMON TEDDY SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BAYU WAGEANTENG RISTIAN
2SUTRISNO SATMOKO
3FRANKY KUSWANDI, R,SE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap tergugat.
  4. Menyatakan Berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh tergugat dan turut tergugat tanggal 15 januari 2023 tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Sebesar Rp. Rp.1,801,828.000 (satu milyard delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), tanggal 06-08-2018 (enam Agustus duaribu delapanbelas), yang diketahui oleh saksi-saksi .perbatasan, Ketua Rukun Tetangga 01 dan Lurah Desa Jaro, dengan letak tanah di Desa Jaro, Rukun Tetangga 01, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dengan ukuran sebagaimana tergambar dibalik Surat SPORADIK tersebut dan dengan batas tanah sebagai berikut :

sebelah Utara : tanah almarhun SANI

sebelah Selatan : Jalan Daerah.

sebelah Timur .: tanah ASRIANSYAH:

sebelah barat : Tanah Almarhum H.HAMSI;

yang berdiri diatas tanah tersebut beserta isinya berupa Sarang Burung Walet atas nama Tergugat (SIMON TEDDY SALIM) .

7. Meminta pengadilan kepada Pengadilan Negeri banjarmasin agar melelang aset yang dijadikan sita jaminan tersebut di kpknl Banjarmasin, apabila ganti rugi yang diminta oleh tergugat tidak dilaksanakan segera setelah putusan ini diucapkan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet, dan kasasi.

10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak