Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK | Hayriah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 258.600.739,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 258.600.739,- (DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATU.S RIBU 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 273 yang terletak di Jl. Haryono MT No. 42 Rt.005 Rw.001 Kecamatan Banjar Barat Kabupaten Banjarmasin Kalimantan Selatan an. Hayriah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |