Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Bjm Ahmad Gazali 1.PT. BPR Mitra Arthabuana
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Gazali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Kharisma Priawan Harahap SH MHAhmad Gazali
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Arthabuana
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan TERGUGAT I atau siapapun yang mendapat hak atas lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II agar tidak melakukan upaya hukum apapun termasuk upaya untuk upaya untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, mengambil alih, menguasai dan/atau menduduki agunan milik PENGGUGAT berupa bidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1197, tanggal penerbitan 2 September 2011, dengan luas 197 M2 (Seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama AHMAD GAZALI, sementara pemeriksaan perkara a quo berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan provisi Pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.610.112.500,- (Satu milyar enam ratus sepuluh juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat risalah lelang yang diterbitkan oleh TERGUGAT II atas permohonan lelang oleh TERGUGAT I yang berkenaan dengan bidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1197, tanggal penerbitan 2 September 2011, dengan luas 197 M2 (Seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama AHMAD GAZALI.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan putusan pengadilan a quo serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak