Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH Rahmat Hidayat bin Toni Hedranordin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Hidayat bin Toni Hedranordin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

 DAKWAAN :

---- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin TONI HEDRANORDIN,  pada periode bulan Februari 2023 s/d bulan Juli 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2023, bertempat  di Kantor  PT. Pasar Hewan Peliharaan Hewan Indonesia (PHPI) dijalan Perintis kemerdekaan No. 4 Pasar Lama  Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin TONI HEDRANORDIN bekerja pada PT. Pasar Hewan Peliharaan Indonesia (PHPI) yang bergerak dibidang perlengkapan dan pakan hewan peliharaan sebagai SALES TAKING ORDER berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 121/ PKWT/ PETMART/ I / 2023 tertanggal 11 Januari 2023 dengan tugas dan tanggung jawab melayani pelanggan ke toko-toko, melakukan transaksi penjulanan, penagihan dan pengantaran pembelian kepada pelanggan ke toko-toko, dengan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.10.000,-/hari sesuai kehadiran dan Bonus sebesar Rp. 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) Jika dapat bonus penjualan;

 

  • Bahwa mekanisme penjualan dan penyetoran uang yang dibayar oleh pelanggan ke PT. Pasar Hewan Peliharaan Indonesia (PHPI) adalah sebagai berikut: 
  • Sales order barang melalui Group Whats App.
  • Admin membuat rekapan order.
  • Bagian Penjualan cetak Faktur yang terdiri 3 ( Tiga ) rangkap yaitu warna putih untuk pelanggan yang membayar lunas, warna pink untuk pelanggan yang kredit dan kuning untuk arsip bagian gudang.
  • Faktur di serahkan ke bagian gudang untuk pengeluaran barang.
  • Setelah barang dikeluarkan oleh bagian gudang, barang diserahkan kepada bagian pengantaran atau Sales untuk diantar kepada pelanggan / konsumen.  
  • pembayaran dari pelanggan / konsumen bisa melalui transfer langsung kerekening perusahaan atau pembayaran tunai melalui sales kemudian sales menyetorkannya kembali kepada Kasir.

 

  • Bahwa pada tanggal 29 September 2023 saksi HENDRI SEPTIAWAN selaku Acounting melakukan audit internal karena PT. Pasar Hewan Peliharaan Indonesia (PHPI) mengalami kerugian sebesar Rp. 22.141.800 (Dua puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah), dari hasil stok opname dengan banyaknya selisih barang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh saksi NURYAMIN (Manager Finance) lalu ditemukan beberapa nota penjualan dari pelanggan melalui bukti chat dalam bentuk PDF dari terdakwa RAHMAD HIDAYAT ke pelanggan setelah itu saksi HENDRI SEPTIAWAN di tugaskan melakukan audit lapangan yaitu ke toko pelanggan AL THAF Petshop , Chip Petshop dan I Pet Shop kemudian saksi HENDRI SEPTIAWAN membandingkan nota pembelian dari pelanggan, disistem dan dikasir dan di temukanlah selisih/kerugian perusahaan sebesar Rp. 22.141.800 (Dua puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari Nota-nota mulai tanggal 13 Februari 2023 s/d 19 Juli 2023;

 

  • Bahwa cara terdakwa RAHMAD HIDAYAT menggelapkan uang sebesar Rp. 22.141.800 (Dua puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) milik PT. Pasar Hewan Peliharaan Indonesia (PHPI) yaitu dengan tidak menyetorkan uang penjualan grosir secara utuh sesuai dengan nota penjualan yang sebenarnya tetapi oleh terdakwa RAHMAD HIDAYAT nota pesanan penjualan dirubah melalui sistem yang ada di handphone milik perusahaan, contohnya didalam nota penjualan tersebut yang di bayarkan oleh pelanggan Toko Intan (NOOR AIDA) sebesar Rp. 1.155.200. kemudian dilakukan perubahan disitem oleh terdakwa RAHMAD HIDAYAT sehingga menjadi sebesar Rp. 826.0000 dan oleh terdakwa RAHMAD HIDAYAT uang sebesar Rp. 329.200 yang digelapkan oleh terdakwa RAHMAD HIDAYAT
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa RAHMAD HIDAYAT, PT. Pasar Hewan Peliharaan Indonesia (PHPI) mengalami kerugian sebesar Rp. 22.141.800 (Dua puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya