Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Bjm |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Depronsyah Kobara, S.H., M.H. | Slamet |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ahli waris Yahya achyadi alm | 2 | Rina Marli |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah dan bangunan diatasnya pada tanggal 05 Nopember 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 300/Alalak Selatan Tahun 2001, terdaftar atas nama YAYA ACHYADI Alm (Tergugat I) dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl HKSN Komp Dasa Maya II RT. 19 RW. 02 Blok H No. 14, Kelurahan. Alalak Selatan, Kecamatan. Banjarmasin Utara, Kota. Banjarmasin, berdasarkan kwitansi tanggal 05 Nopember 2023;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak Melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 300/Alalak Selatan Tahun 2001 terdaftar atas nama YAYA ACHYADI Alm (Tergugat I), beralih kepada Pemohon dan atau Menjadi atas nama SLAMET;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama YAYA ACHYADI Alm (Tergugat I) Menjadi atas nama PENGGUGAT (SLAMET);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |