3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.398.292,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.539.789,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 12.858.503,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|