Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.B/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 516/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2043 /O.3.10/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

PERTAMA:

 

Bahwa terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M.GANGGAH NYATAR, Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024,  sekira pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024,  bertempat dirumah saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS di Jl. 9 Oktober, Komp. 500, No. 12, Rt.007, Rw. 001, Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang sedang kepasar dan hendak membeli udang yang sedang dijual oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS,  dan saat itu terdakwa melihat saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS sedang mengenakan 2 (dua) buah gelang emas pada tangan kirinya, kemudian terdakwa membayar uang pembelian udang tersebut kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS. Setelah itu terdakwa berkata ”PINANYA MEJA JUALAN PIAN INI DIANDAKI URANG TANAH KUBURAN” kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “IYA MEMANG SEPERTI INI, SEPI JUALAN SEKARANG”, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi HJ.HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk menghilangkan dan menawarkan rajahan sekiranya jualannya cepat laku dengan mengatakan “BU HANDAKKAH PIAN ULN HILANGKAN, SEKIRA JUALANNYA CEPAT LAKU dan dijawab saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “IYA”. Setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS menitipkan jualannya kepada orang lain yang juga sedang berjualan disampingnya. Lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, syarat untuk dilakukannya rajahan yakni dengan cara harus membeli gula sebanyak ½ kilo serta harus tidak ada orang lain dirumah. Setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  bercerita kalau dirumahnya ada suaminya juga yang dalam kondisi stroke dan juga tidak dapat melihat lagi serta selalu berada didalam kamar. Selanjutnya saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS mengajak terdakwa untuk pergi menuju kerumahnya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya setibanya saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan terdakwa dirumah saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk berwudhu serta mengambil teko yang berisikan air dan terdakwa meminta izin  kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  untuk ke toilet, dan sesampainya di dalam rumah saat terdakwa dan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  sedang duduk, terdakwa meminta dicarikan spidol warna hitam untuk merajah plastik gula,dengan mengatakan kalau gula ada unsur manis supaya orang yang melihat jualan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS berasa manis dan memiliki keinginan untuk membelinya, namun saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  hanya memiliki spidol warna hijau dan menawarkannya kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk disediakan emas dengan kadar 99 gram  dengan mengatakan “ PIAN ADA EMAS CINCIN ATAU ANTINGKAH” dan dijawab saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “KADADA EMAS CINCIN ATAU ANTING” dan dijawab terdakwa “ ITU ADA GELANG PIAN EMAS 99 KALO DITANGAN AJA” dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “INGGIH”, lalu terdakwa berkata “ ITU AI PAKAI GELANG PIAN AJA” . setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS melepaskan 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram dari tangan kirinya dengan menggunakan air sabun dan menyerahkannya kepada terdakwa sebagai syarat untuk ritual penglaris dan bukan untuk diberikan kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik gula ½ kilo dan dirajah oleh terdakwa dengan menuliskan dengan menggunakan spidol, disamping itu terdakwa juga memasukkan sedikit gula kedalam teko yang berisikan air, lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk duduk menghadap kiblat dengan posisi membelakangi terdakwa, serta kaki satunya dilipat ke atas terdakwa dan terdakwa menaruh teko didapan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk melepaskan bajunya dan terdakwa merajah badan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS tepatnya pada bagian punggung sambil disuruh membaca surat Al-FATIHAH sebanyak 7 (tujuh) kali dan Ayat Kursi sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS hanya berfokus ada bacaannya, dan disaat itulah terdakwa langsung mengambi 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram milik saksi HJ.HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan menaruhnya ke dalam tas terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk meletakkan gula yang berada dalam kemasan plastik keatas kepala saksi korban, supaya korban tetap yakin bahwa gelang emasnya masih ada dalam kemasan gula tersebut dan terdakwa meminta kepada saksi korban memegangnya pada tangan kirinya dan dimasukkan kedalam teko air yang ada dihadapan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS. Lalu oleh terdakwa teko tersebut diikat dengan kuat kain sambil mengatakan “IKATAN TERSEBUT BARU BOLEH DIBUKA SETELAH 3X (TIGA KALI) MALAM JUMAT, DAN AIR DIDALAM TEKO SEBAGIAN DIPERCIKAN DITEMPAT JUALAN KORBAN, SEBAGIAN LAGI UNTUK UNTUK DIMANDIKAN KORBAN” lalu terdakwa menanyakan kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “APAKAH ADA MEMLIKI JARUM EMAS” dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “TIDAK ADA”. Setelah itu terdakwa meminta ijin kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk meninggalkan rumah saksi korban untuk membeli jarum emas dengan membawa 1 (satu) buah gelang emas milik saksi korban dan tidak kembali lagi.
  • Bahwa adapun 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram gram seberat 20 (dua puluh) gram milik saksi korban, oleh terdakwa telah dilakukan penjualan Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 12.30 wita di Pasar Martapura di Toko Emas Untung sejajar dengan Toko Kayutangi seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada seorang laki-laki yan tidak dikenal, lalu uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus) oleh terdakwa dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan. Sementara sisanya Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) telah dilakukan penyitaan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M.GANGGAH NYATAR sehinga saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS selaku pemilik barang, mengalami kerugian Rp. 6.770.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah, sesuai kuitansi).

 

Perbuatan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M.GANGGAH NYATAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

KEDUA :

ahwa terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M. GANGGAH NYATAR, Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024,  sekira pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024,   bertempat dirumah saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS di Jl. 9 Oktober, Komp. 500, No. 12, Rt.007, Rw. 001, Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang sedang kepasar dan hendak membeli udang yang sedang dijual oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS,  dan saat itu terdakwa melihat saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS sedang mengenakan 2 (dua) buah gelang emas pada tangan kirinya, kemudian terdakwa membayar uang pembelian udang tersebut kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS. Setelah itu terdakwa berkata ”PINANYA MEJA JUALAN PIAN INI DIANDAKI URANG TANAH KUBURAN” kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “IYA MEMANG SEPERTI INI, SEPI JUALAN SEKARANG”, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi HJ.HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk menghilangkan dan menawarkan rajahan sekiranya jualannya cepat laku dengan mengatakan “BU HANDAKKAH PIAN ULN HILANGKAN, SEKIRA JUALANNYA CEPAT LAKU dan dijawab saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “IYA”. Setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS menitipkan jualannya kepada orang lain yang juga sedang berjualan disampingnya. Lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, syarat untuk dilakukannya rajahan yakni dengan cara harus membeli gula sebanyak ½ kilo serta harus tidak ada orang lain dirumah. Setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  bercerita kalau dirumahnya ada suaminya juga yang dalam kondisi stroke dan juga tidak dapat melihat lagi serta selalu berada didalam kamar. Selanjutnya saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS mengajak terdakwa untuk pergi menuju kerumahnya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya setibanya saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan terdakwa dirumah saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS, lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk berwudhu serta mengambil teko yang berisikan air dan terdakwa meminta izin  kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  untuk ke toilet, dan sesampainya di dalam rumah saat terdakwa dan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  sedang duduk, terdakwa meminta dicarikan spidol warna hitam untuk merajah plastik gula,dengan mengatakan kalau gula ada unsur manis supaya orang yang melihat jualan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS berasa manis dan memiliki keinginan untuk membelinya, namun saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS  hanya memiliki spidol warna hijau dan menawarkannya kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk disediakan emas dengan kadar 99 gram  dengan mengatakan “ PIAN ADA EMAS CINCIN ATAU ANTINGKAH” dan dijawab saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “KADADA EMAS CINCIN ATAU ANTING” dan dijawab terdakwa “ ITU ADA GELANG PIAN EMAS 99 KALO DITANGAN AJA” dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “INGGIH”, lalu terdakwa berkata “ ITU AI PAKAI GELANG PIAN AJA” . setelah itu saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS melepaskan 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram dari tangan kirinya dengan menggunakan air sabun dan menyerahkannya kepada terdakwa sebagai syarat untuk ritual penglaris dan bukan untuk diberikan kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram tersebut dimasukkan kedalam plastik gula ½ kilo dan dirajah oleh terdakwa dengan menuliskan dengan menggunakan spidol, disamping itu terdakwa juga memasukkan sedikit gula kedalam teko yang berisikan air, lalu terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk duduk menghadap kiblat dengan posisi membelakangi terdakwa, serta kaki satunya dilipat ke atas terdakwa dan terdakwa menaruh teko didapan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk melepaskan bajunya dan terdakwa merajah badan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS tepatnya pada bagian punggung sambil disuruh membaca surat Al-FATIHAH sebanyak 7 (tujuh) kali dan Ayat Kursi sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS hanya berfokus ada bacaannya, dan disaat itulah terdakwa langsung mengambi 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram milik saksi HJ.HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS dan menaruhnya ke dalam tas terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk meletakkan gula yang berada dalam kemasan plastik keatas kepala saksi korban, supaya korban tetap yakin bahwa gelang emasnya masih ada dalam kemasan gula tersebut dan terdakwa meminta kepada saksi korban memegangnya pada tangan kirinya dan dimasukkan kedalam teko air yang ada dihadapan saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS. Lalu oleh terdakwa teko tersebut diikat dengan kuat kain sambil mengatakan “IKATAN TERSEBUT BARU BOLEH DIBUKA SETELAH 3X (TIGA KALI) MALAM JUMAT, DAN AIR DIDALAM TEKO SEBAGIAN DIPERCIKAN DITEMPAT JUALAN KORBAN, SEBAGIAN LAGI UNTUK UNTUK DIMANDIKAN KORBAN” lalu terdakwa menanyakan kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “APAKAH ADA MEMLIKI JARUM EMAS” dan dijawab oleh saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS “TIDAK ADA”. Setelah itu terdakwa meminta ijin kepada saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS untuk meninggalkan rumah saksi korban untuk membeli jarum emas dengan membawa 1 (satu) buah gelang emas milik saksi korban dan tidak kembali lagi.
  • Bahwa adapun 1 (satu) buah gelang emas 99 gram seberat 20 (dua puluh) gram gram seberat 20 (dua puluh) gram milik saksi korban, oleh terdakwa telah dilakukan penjualan Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 12.30 wita di Pasar Martapura di Toko Emas Untung sejajar dengan Toko Kayutangi seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada seorang laki-laki yan tidak dikenal, lalu uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus) oleh terdakwa dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan. Sementara sisanya Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) telah dilakukan penyitaan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M.GANGGAH NYATAR sehinga saksi HJ. HARTINI Binti (Alm) ABDUL MUIS selaku pemilik barang, mengalami kerugian Rp. 6.770.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah, sesuai kuitansi).

 

Perbuatan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti (Alm) M.GANGGAH NYATAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya