Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Bjm H. HASBIANSARI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1H. HASBIANSARI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Surat Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Nomor : B/121-1.2/2023/Ditreskrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal 6 Maret 2023 jo Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/22.a-1.2/III/2023/Ditreskrimum Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

3. Menyatakan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH yang disangka melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 263 ayat (2) Dan/atau Pasal 264 ayat (2) oleh Termohon Yaitu Penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menghukum Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Laporan Polisi  No. LP/92/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 atas nama Terlapor  Drs. SOJUANGAN HUTAHURUK, Msi, Drs. HM. HANAFIAH, M.Hum dan Tersangka ERNI ROSMERI SARAGIH,SH ;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya