Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm ABDULLAH SRUJI PT Trans Energy Indonesia Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH SRUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Setiawan, S.HABDULLAH SRUJI
Tergugat
NoNama
1PT Trans Energy Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Mualim I merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;---------------------------------------- --------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada Perusahaan TERGUGAT; --------------------------
  4.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------
  5.  Menyatakan putus hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);---------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak Kepada PENGGUGAT dengan rincian, berupa:----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Hak Uang pesangon : Dihitung dari gaji sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah x (dikalikan) 8 (delapan) bulan upah x (dikalikan) 2 dengan total Rp 104.000.000,-(Seratus Empat Juta Rupiah);---------------------------------
  8. Hak Uang Penghargaan masa kerja dihitung dari gaji sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah x (dikalikan) 3 (tiga) bulan upah dengan total Rp. 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);----------
  9. Uang Penggantian Hak Rp. 123.500.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x (dikalikan) 15 % (Lima Belas Persen) dengan total Rp.18.525.000 (Delapan Belas Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).-----

Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara tunai dengan total adalah sebesar Rp. 142.025.000 (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT. TRANS ENERGY INDONESIA berkedudukan di Prudential Tower Penthouse Lantai 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910 dan di Jl. Berangas Timur No.95A Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala 70582, Provinsi Kalimantan Selatan;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya