Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. Halikin Noor Alias Alex bin Yamani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-2343/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Halikin Noor Alias Alex bin Yamani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa HALIKIN NOOR Als ALEX Bin YAMANI pada hari  Jum’at  tanggal               10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2024 bertempat di sebuah kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Utan Kayu Komplek Banjar Indah Permai ( Kos Salak Kamar C 7) Rt. 015 Rw. 002 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa sebelumnya membeli sabu kepada Sdr. SURI Als ATAK sebanyak               25 gram dan setelah itu sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada               Sdr. DANU sebanyak 5 gram dibelakang rumah terdakwa di Jalan Kelayan B Gang Sukaria Rt. 018 Rw. 002 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian pada pada hari  Jum’at  tanggal   10 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. DANU untuk mengambil sabu dan terdakwa menyerahkan lagi 2 (dua) paket sabu kepada Sdr. DANU di sebuah kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Utan Kayu Komplek Banjar Indah Permai ( Kos Salak Kamar C 7) Rt. 015 Rw. 002 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 19.30 Wita ketika terdakwa masih berada di kos nya  tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah kursi warna kuning yang ada sisa isolasi warna hitam yang  ditempel di bawah kursi, 1 (satu) buah isolasi warna hijau, 1 (satu) lembar potongan plastik bungkusan masker 4D Premium warna hijau, 1 (satu) buah kotak Promag herbal warna hijau, 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah mancis warna hijau,1 (satu) buah Hp merk Redmi C10 warna Biru dengan No WA : 0896 - 9127–9995 dan Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang berada didalam kos terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,23 Gram (berat bersih 9,54 Gram), 1 (satu) paket sabu berat kotor 4,32 Gram (berat bersih 1,09 Gram) dan  1  (satu) lembar potongan plastik bungkusan masker 4D Premium yang ada isolasi hitam dan hijau disungai  yang sempat dibuang oleh terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03878/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau:

 

Kedua:

---------- Bahwa ia terdakwa HALIKIN NOOR Als ALEX Bin YAMANI pada hari  Jum’at  tanggal               10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2024 bertempat di sebuah kos milik terdakwa yang beralamat di Jalan Utan Kayu Komplek Banjar Indah Permai ( Kos Salak Kamar C 7) Rt. 015 Rw. 002 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan aktifitas transaksi narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah kursi warna kuning yang ada sisa isolasi warna hitam yang  ditempel di bawah kursi, 1 (satu) buah isolasi warna hijau, 1 (satu) lembar potongan plastik bungkusan masker 4D Premium warna hijau,              1 (satu) buah kotak Promag herbal warna hijau, 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening,               1 (satu) buah mancis warna hijau,1 (satu) buah Hp merk Redmi C10 warna Biru dengan No WA : 0896 - 9127–9995 dan Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang berada didalam kos terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,23 Gram (berat bersih 9,54 Gram), 1 (satu) paket sabu berat kotor 4,32 Gram (berat bersih 1,09 Gram) dan             1  (satu) lembar potongan plastik bungkusan masker 4D Premium yang ada isolasi hitam dan hijau disungai  yang sempat dibuang oleh terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03878/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya