Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Asmin bin Bahrudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2027/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asmin bin Bahrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------ Bahwa Terdakwa Asmin Bin Bahrudin pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 Rw. 002 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Asmin Bin Bahrudin, Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu), 1 (satu) lembar sarung warna hijau lumut, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6951 AEM, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 0815-2851-6808, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard 0813-5275-4890. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa Asmin Bin Bahrudin memperoleh 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram) dengan cara memesan dari Sdr. Kacong sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang rencananya keuntungan yang Terdakwa Asmin Bin Bahrudin terima sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) harga sabu dari Sdr. Kacong sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan harga sabu dari Terdakwa Asmin Bin Bahrudin kepada pembeli sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03288/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 10918/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,202 gram terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Subsidiair:

------------ Bahwa Terdakwa Asmin Bin Bahrudin pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Prona IV Rt. 034 Rw. 002 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi I Arieo Delano K-Duminggus dan Saksi II Arif Rahman Nugroho Bin Jumadi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Asmin Bin Bahrudin, Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu), 1 (satu) lembar sarung warna hijau lumut, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6951 AEM, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 0815-2851-6808, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor simcard 0813-5275-4890. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa Asmin Bin Bahrudin memperoleh 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram) dengan cara memesan dari Sdr. Kacong sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang rencananya keuntungan yang Terdakwa Asmin Bin Bahrudin terima sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) harga sabu dari Sdr. Kacong sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan harga sabu dari Terdakwa Asmin Bin Bahrudin kepada pembeli sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per per 25 (dua puluh lima) gram, dengan rincian 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03288/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si selaku Wakil Kepala Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor: 10918/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,202 gram terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya