Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2024/PN Bjm Galuh Larasati, S.H. Edo Febrian Alias Edo bin Yakub Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 460/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1692/0.3.10/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Febrian Alias Edo bin Yakub[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa EDO FEBRIAN Als EDO Bin YAKUB, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa tersebut diatas dengan cara-cara antara lain sebagai berikut;--------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula Terdakwa EDO FEBRIAN ALS EDO BIN YAKUB melihat Saksi korban UMI KALSUM ALS APRIL BINTI Ahmad SUPIANI yang merupakan mantan pacarnya keluar bersama lelaki lain yaitu sdr. AKHMAD SOFIAN BIN H.HAKIM untuk membeli makan dan mengambil uang yang membuat Terdakwa marah sambil mengatakan “hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain” (baru putus dari aku sudah sama lelaki lain), selanjutnya Terdakwa mengusir sdr. AKHMAD SOFIAN BIN H.HAKIM  dengan mengatakan “Bejauh!”
  • Bahwa setelah sdr. AKHMAD SOFIAN BIN H.HAKIM pergi, Terdakwa mengajak Saksi UMI KALSUM ALS APRIL untuk kembali berpacaran dengannya namun ditolak. Lalu saksi UMI KALSUM ALS APRIL masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi SUNDARI ALS MAULIDA dan diikuti oleh Terdakwa dari belakang, Terdakwa kemudian mengulang ajakan kembali berpacaran saat sudah di ruang tamu namun ditolak lagi sehingga terdakwa emosi dan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri yang mengepal mengenai wajah depan, dada, dan badan korban hingga 10 (sepuluh) kali lebih. Melihat hal tersebut saksi SUNDARI ALS MAULIDA bersama dengan warga sekitar melerai dan membawa terdakwa keluar hingga berhenti memukuli saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi UMI KALSUM ALS APRIL sebagaimana diterangkan dalam surat Visum et Repertum No. Vet/01/IV/2024 Tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Musyaffa ‘Addawwani yaitu dokter di Rumah Sakit Tk. III DR.R.Soeharsono didapat hasil pemeriksaan:

Terdapat mata titik dua Konjuntiva titik Anemis negatif koma Sklera titik Ikterik negatif koma Thorax titik dua Sinistra titik Vesikuler koma Ronchi negatif koma Wheezing negatif koma Abdominal Pain titik dua Supel koma Bising Usus positif meningkat koma nyeri tekan epigastrium positif koma Hepar garis miring Lien garis miting Messa tidak teraba membesar koma Extremitas titik dua Akral hangat positif koma edema negatif titik.

 

 

Dengan kesimpulan :

  1. Luka-Luka yang ditemukan pada poin diatas menyebabkan pasien tidak dapat melakukan aktivitas yang maksimal untuk sementara waktu
  2. Apabila tidak ada komplikasi lain koma ada harapan untuk sembuh kira-kira dalam waktu tujuh hari

 

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya