Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH 1.Syahru Ramadhan Alias Madan bin Utuh Hasyim (Alm)
2.Masran Alias Ancan bin Ahmat (Alm)
3.Ahmad Muzaifi Alias Jaipi Alias Jefri bin Rusmadi (Alm)
4.Akhmad Mugni Alias Kai Guni bin H. Suni (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syahru Ramadhan Alias Madan bin Utuh Hasyim (Alm)[Penahanan]
2Masran Alias Ancan bin Ahmat (Alm)[Penahanan]
3Ahmad Muzaifi Alias Jaipi Alias Jefri bin Rusmadi (Alm)[Penahanan]
4Akhmad Mugni Alias Kai Guni bin H. Suni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------Bahwa terdakwa I SYAHRU RAMADHAN Als MADAN Bin UTUH HASYIM (Alm), terdakwa II MASRAN Als ANCAN Bin AHMAT (Alm), terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI Als JEFRI Bin RUSMADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI Bin H. SUNI (Alm) pada hari  Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 00.07 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Kelayan B Komplek Ar Raudah No. 31 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Berawal petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa I SYAHRU RAMADHAN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN beserta anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan terdakwa I SYAHRU RAMADHAN, setelah berhasil menemukan terdakwa I SYAHRU RAMADHAN yang sedang berada dirumah lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar tisu warna putih yang masing-masing  lembar tisu berisi 10 (sepuluh) paket sabu dibungkus dalam plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam 1 buah kotak sound system merek SQRS warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN menanyakan siapa pemilik dari 20 paket sabu ? dijawab oleh terdakwa I SYAHRU RAMADHAN milik terdakwa II MASRAN Als ANCAN.
Bahwa sebelumnya terdakwa II MASRAN Als ANCAN memperoleh sabu yang ditemukan petugas dirumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN dengan cara membeli kepada orang yang bernama UMAN (dalam pencarian), untuk pembayarannya  dilakukan  terdakwa II MASRAN Als ANCAN pada hari Minggu tanggal 24 Maret sekitar pukul 17.30 wita dengan menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk menyerahkan uang pembelian sabu kepada sdr UMAN kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh kepada terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk mengambil 1 buah bungkusan kantong plastik warna Hitam yang berisi 1 paket sabu dengan berat + 100 gram dari sdr UMAN dekat sebuah kuburan  di Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sekitar pukul 15.00 wita terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI menelepon terdakwa II MASRAN Als ANCAN untuk memberitahukan sabunya sudah diambil lalu terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tatah Pemangkih laut Komplek 99 NO.- RT. 001 RW. 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tempat dimana terdakwa II MASRAN Als ANCAN tinggal kemudian terdakwa II MASRAN Als ANCAN dan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI menimbang dan membagi 1 paket sabu menjadi 20 (dua puluh) paket setelah itu terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI membungkus per 10 (sepuluh) paket sabu ke dalam tisu warna putih lalu dibungkus dalam plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam 1 buah kotak sound system merek SQRS warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam kemudian terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI untuk mengantarkan 20 paket sabu ke rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN karena sebelumnya terdakwa II MASRAN Als ANCAN  ada menghubungi terdakwa I SYAHRU RAMADHAN untuk minta menyimpankan sabu dan di iyakan oleh terdakwa I SYAHRU RAMADHAN karena akan mendapat upah  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wita datang terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI yang membonceng terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI  dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Hodan PCX Nopol DA 5440 WV ke rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN di Jalan Kelayan B Komplek Ar Raudah No. 31 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setelah sampai dirumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN  lalu terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI menyerahkan 20 paket sabu dan  uang sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) titipan dari terdakwa II MASRAN Als ANCAN kepada terdakwa I SYAHRU RAMADHAN yang selanjutnya menyimpan 20 paket sabu tersebut didalam lemari pakaian warna pink dalam kamar terdakwa I SYAHRU RAMADHAN.
Bahwa 20 paket sabu dengan berat kotor 103,99 gram (berat bersih 100,19 gram) akan terdakwa II MASRAN Als ANCAN jual per paketnya sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan cara menyuruh terdakwa I SYAHRU RAMADHAN  untuk menyerahkan sabu yang akan dijual kepada terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI yang selanjutnya terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI yang mengantarkan sabunya kepada pembeli, terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI dijanjikan upah sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari terdakwa II MASRAN Als ANCAN setiap berhasil menjual sabu dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI mau mengantarkan sabu milik terdakwa II MASRAN Als ANCAN karena terdakwa II MASRAN Als ANCAN akan memberikab sabu untuk dikonsumsi.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa I SYAHRU RAMADHAN dirumahnya lalu pada hari  Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MASRAN Als ANCAN dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI als JEPRI yang sedang berada di rumah Jalan Tatah Pemangkih laut Komplek 99 NO.- RT. 001 RW. 001 Kecamaatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sedangkan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jalan kelayan A Gang Rahmi Rt. 013 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Direktorat Narkoba Polda Kalsel tanggal 27 Maret 2024 diketahui  20 paket sabu dengan berat kotor 103,99 gram (berat bersih 100,19 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 02672/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,059 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

                                                                                        

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

                                                                                            

SUBSIDIAIR :           

 

---------Bahwa terdakwa I SYAHRU RAMADHAN Als MADAN Bin UTUH HASYIM (Alm), terdakwa II MASRAN Als ANCAN Bin AHMAT (Alm), terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI Als JEFRI Bin RUSMADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI Bin H. SUNI (Alm) pada hari  Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 00.07 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Kelayan B Komplek Ar Raudah No. 31 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Berawal petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa I SYAHRU RAMADHAN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN beserta anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan terdakwa I SYAHRU RAMADHAN, setelah berhasil menemukan terdakwa I SYAHRU RAMADHAN yang sedang berada dirumah lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar tisu warna putih yang masing-masing  lembar tisu berisi 10 (sepuluh) paket sabu dibungkus dalam plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam 1 buah kotak sound system merek SQRS warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN menanyakan siapa pemilik dari 20 paket sabu ? dijawab oleh terdakwa I SYAHRU RAMADHAN milik terdakwa II MASRAN Als ANCAN.
Bahwa sebelumnya terdakwa II MASRAN Als ANCAN memperoleh sabu yang ditemukan petugas dirumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN dengan cara membeli kepada orang yang bernama UMAN (dalam pencarian), untuk pembayarannya  dilakukan  terdakwa II MASRAN Als ANCAN pada hari Minggu tanggal 24 Maret sekitar pukul 17.30 wita dengan menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk menyerahkan uang pembelian sabu kepada sdr UMAN kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh kepada terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk mengambil 1 buah bungkusan kantong plastik warna Hitam yang berisi 1 paket sabu dengan berat + 100 gram dari sdr UMAN dekat sebuah kuburan  di Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sekitar pukul 15.00 wita terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI menelepon terdakwa II MASRAN Als ANCAN untuk memberitahukan sabunya sudah diambil lalu terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tatah Pemangkih laut Komplek 99 NO.- RT. 001 RW. 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tempat dimana terdakwa II MASRAN Als ANCAN tinggal kemudian terdakwa II MASRAN Als ANCAN dan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI menimbang dan membagi 1 paket sabu menjadi 20 (dua puluh) paket setelah itu terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI membungkus per 10 (sepuluh) paket sabu ke dalam tisu warna putih lalu dibungkus dalam plastik warna hitam dan dimasukan ke dalam 1 buah kotak sound system merek SQRS warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam kemudian terdakwa II MASRAN Als ANCAN menyuruh terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI untuk mengantarkan 20 paket sabu ke rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN karena sebelumnya terdakwa II MASRAN Als ANCAN  ada menghubungi terdakwa I SYAHRU RAMADHAN untuk minta menyimpankan sabu dan di iyakan oleh terdakwa I SYAHRU RAMADHAN karena akan mendapat upah  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wita datang terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI yang membonceng terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI  dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Hodan PCX Nopol DA 5440 WV ke rumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN di Jalan Kelayan B Komplek Ar Raudah No. 31 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setelah sampai dirumah terdakwa I SYAHRU RAMADHAN  lalu terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI menyerahkan 20 paket sabu dan  uang sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) titipan dari terdakwa II MASRAN Als ANCAN kepada terdakwa I SYAHRU RAMADHAN yang selanjutnya menyimpan 20 paket sabu tersebut didalam lemari pakaian warna pink dalam kamar terdakwa I SYAHRU RAMADHAN, terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI mau mengantarkan sabu milik terdakwa II MASRAN Als ANCAN karena terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI akan mendapatkan upah sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI akan diberi sabu untuk dikonsumsi.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa I SYAHRU RAMADHAN dirumahnya lalu pada hari  Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MASRAN Als ANCAN dan terdakwa III AHMAD MUZAIFI Als JAIPI als JEPRI yang sedang berada di rumah Jalan Tatah Pemangkih laut Komplek 99 NO.- RT. 001 RW. 001 Kecamaatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sedangkan terdakwa IV AKHMAD MUGNI Als KAI GUNI ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jalan kelayan A Gang Rahmi Rt. 013 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Direktorat Narkoba Polda Kalsel tanggal 27 Maret 2024 diketahui  20 paket sabu dengan berat kotor 103,99 gram (berat bersih 100,19 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 02672/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,059 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya