Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
331/Pid.B/2024/PN Bjm | SYAMSUL ARIFIN, SH | 1.M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO 2.MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 331/Pid.B/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1268/O.3.10/EOH.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa mereka terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km 4,5 tepatnya di kamar No. 212 Hotel G’Sign Banjarmasin Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan perbuatan mana dilakukan mereka ABH dengan cara sebagai berikut :
yang berada diatas meja, dan anak saksi JAHRATUL MADINAH mengambil :
setelah terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil mengambil secara paksa barang dan uang milik saksi PRIYANTO tersebut kemudian terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR melarikan diri dan selanjutnya Saksi PRIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib hingga akhirya para terdakwa bersama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-----Perbuatan terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR ---------- Bahwa mereka terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km 4,5 tepatnya di Hotel G’Sign Banjarmasin Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan mereka ABH dengan cara sebagai berikut :
yang berada diatas meja, dan anak saksi JAHRATUL MADINAH mengambil :
setelah terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil mengambil secara paksa barang dan uang milik saksi PRIYANTO tersebut kemudian terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR melarikan diri dan selanjutnya Saksi PRIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib hingga akhirya para terdakwa bersama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-----Perbuatan terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |