Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH ALFIAN Als DODO Bin UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN Als DODO Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ALFIAN Als DODO BIN UMAR pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Bahwa bermula dari saksi Noor Rifki (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membeli 1 (satu) paket sabu, selanjutnya terdakwa ke rumah terdakwa  untuk menggunakan/ mengkonsumsi sabu-sabu bersama terdakwa.
Bahwa terdakwa bersama saksi Nor Rifki  mempersiapkan peralatan untuk menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tesebut berupa bong dari botol plastik air mineral Aqua, pipet kaca dan korek api gas , selanjutnya 1 (satu) paket narkotika dibuka dan bong dari botol plastik air mineral aqua diisi air putih dihubungkan dengan pipet kaca, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api gas .
Bahwa setelah peralatan siap, selanjutnya terdakwa menghisap pipet yang telah berisi narkotika jenis sabu dengan cara dibakar dan asap dari pembakaran tersebut terdakwa masukkan ke dalam mulut seperti merokok dan kemudian dihisap secara bergantian antara terdakwa dan saksi Nor Rifki.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi Noor Rifki mengkonsumsi sabu, anggota kepolisian dari direktorat Polairud melakukan under cover buy menghubungi  saksi Noor Rifki (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan selanjutnya saksi Noor Rifki menghubungi Sdr. Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi Nor Rifki meminta tedakwa untuk menemani pergi menemui Sdr. Restu untuk mengambil sabu tersebut dan terdakwa melihat saksi Nor Rifki menerima sabu dari Sdr. Restu (masuk dalam daftar pencarian orang) setelah saksi Noor Rifki menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dari Sdr. Restu kemudian saksi Nor Rifki memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Noor Rifki akan meninggalkan tempat, terdakwa dan saksi Noor Rifki diamankan oleh saksi Muhammad Nizar dan saksi Setyo Adhy Wicaksono.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh dr. Ubaidillah selaku Kabiddokes Polda Kalimantan Selatan menerangkanbahwa pemeriksaan urine atas nama terdakwa Alfian Dodo didapatkan hasil Metampethamine reaktif positif)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ALFIAN Als DODO BIN UMAR bersama saksi NOR RIFKI Als BONET BIN (Alm) JULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa bermula dari saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julkifli yang membeli 1 (satu) paket sabu, selanjutnya saksi Nor Rifki Als Bonet ke rumah terdakwa untuk menggunakan/ mengkonsumsi sabu-sabu bersama terdakwa.

-    Bahwa terdakwa bersama saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julkifli, Sdr Restu (masuk dalam Daftar Pencarian Oang), mempersiapkan peralatan untuk menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tesebut berupa bong dari botol plastik air mineral Aqua, pipet kaca dan korek api gas , selanjutnya 1 (satu) paket narkotika dibuka dan bong dari botol plastik air mineral aqua diisi air putih dihubungkan dengan pipet kaca, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca selanjutnya dibakar dengan menggunakan korek api gas .

-    Bahwa setelah peralatan siap, selanjutnya terdakwa menghisap pipet yang telah berisi narkotika jenis sabu dengan cara dibakar dan asap dari pembakaran tersebut terdajwa masukkan ke dalam mulut seperti merokok dan kemudian dihisap secara bergantian antara tedakwa, saksi Nor Rifki Als Bonet Bin (Alm) Julfikli dan Sdr. Restu.

-    Bahwa terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh dr. Ubaidillah selaku Kabiddokes Polda Kalimantan Selatan menerangkanbahwa pemeriksaan urine atas nama terdakwa Alfian Als Dodo Bin Umar didapatkan hasil Metampethamine reaktif positif)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal ”127 ayat (1) butir a Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”-------------------------------------------

 

DAN

KETIGA :

Bahwa terdakwa ALFIAN Als DODO BIN UMAR pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggiran Sungai Alalak tepatnya di jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 17.00 wita saksi I Gusti Made Darma Nugraha, saksi Rahmat Hidayat, saksi Ario Delano Kikalessy, saksi Suparto yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I Agustinus Romi Rizal-Syamsurizal (Alm) dan Terdakwa II, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel menyamar sebagai pembeli. Petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Agustinus Romi Rizal-Syamsurizal (Alm) di ruang makan, dan Terdakwa II Dony Kosasih Als Dony Bin Robert Kosasih (Alm) di kamar tidur. Keduanya ditangkap di Jalan Pramuka Komplek Subur Indah Blok F No. 06 Kel. Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 24,92 gram (berat bersih 23,92 gram) berada di atas meja makan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082268889699, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 081250790485 milik Terdakwa II Dony Kosasih Als Dony Bin Robert Kosasih.
Bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Berdasarkan Surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 03959/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Sodiq Pratomo, S.Si.,M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan bahwa kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya