Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm ARIF RAHMAN PT.SAPTAINDRA SEJATI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 02 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkARIF RAHMAN
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan  untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar  Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, Batal demi Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat agar Penggugat dipekerjakan kembali;
  4. Menyatakan jabatan atau pekerjaan Penggugat kembali seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar sisa upah proses senilai Rp. 7.018.000,-  (Tujuh juta delapan belas ribu rupiah)  kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  6.  (dua) bulan x Upah 
  7. (dua) bulan x Rp. 3.509.000,-  : Rp. 7.018.000,-  
  8. Menghukum Tergugat membayar lumsum pengobatan dan bantuan site serta tunjangan hari raya senilai Rp. 6.259.000,- (enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  9. Lumsum Pengobatan Rawat jalan (6 bulan)                                 = Rp.    1.250.000,-
  10. Bantuan Site (6 bulan)                                                                  = Rp.    1.500.000,-
  11. Tunjangan Hari Raya                                                                    = Rp.    3.509.000,-

Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.6.259.000,

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  3. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya