Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mentaati Putusan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin No. 7-K/PM 1-06/AD/II/2022 tanggal 30 Maret 2022.
- Menyatakan amar putusan Judex Facti yang berbunyi "1) 1 (satu) Unit mobil Daihatsu jenis Sigra Nopol DA 1481 CH warna merah. 2) 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu jenis Sigra Nopol DA 1481 CH warna merah. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Siti Latifah (Saksi-1)" adalah Sah dan Mengikat secara Hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan Penggugat pemilik sah atas Mobil Merek Daihatsu, Type : B401RS- GMQFJ 1.2X M/T, Jenis : MB Penumpang, Model : Minibus, Tahun : 2018, Warna : Merah Solid, No. Rangka : MHK56GJ3JJJ018674, No. Mesin : 3NRH291542, Nopol : DA-1481-CH.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Mobil Merek Daihatsu, Type : B401RS-GMQFJ 1.2X M/T, Jenis : MB Penumpang, Model : Minibus, Tahun : 2018, Warna : Merah Solid, No. Rangka : MHK56GJ3JJJ018674, No. Mesin : 3NRH291542, Nopol : DA-1481-CH kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |