Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. THE DENNY Als DENNY Als DEDEN-SUDOMO TEJA (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THE DENNY Als DENNY Als DEDEN-SUDOMO TEJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKTHE DENNY Als DENNY Als DEDEN SUDOMO TEJA Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :  

---------Bahwa terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya anggota Kepolisian dari SatresNarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi DIAN ADE PUTRA, SH. dan saksi M. ABIDIN NOOR, SH. mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin adanya seorang laki-laki bernama Sdr. JUNAI, usia 45 tahun, perawakan kurus, tinggi badannya sekitar 165 cm, menggunakan baju putih diduga ada membawa sabu sabu, kemudian untuk menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota Kepolisian tersebut di atas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. JUNAI yang sedang duduk di sepeda motor di depan rumah Sdr. MAKMUN yang mana saat itu Sdr. MAKMUN sedang tidak berada dirumahnya, lalu Sdr. JUNAI bertemu dengan terdakwa THE DEDDY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm) yang juga menunggu Sdr. MAKMUN ditempat tersebut, ketika dilakukan penyergapan Sdr. JUNAI langsung melarikan diri, lalu anggota Kepolisian berusaha melakukan pengejaran terhadap Sdr. JUNAI, namun tidak berhasil tertangkap, sementara itu anggota Kepolisian lainnya mengamankan terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu sabu didalam kemasan 1 (satu) buah botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau di samping teras rumah Sdr. MAKMUN dan berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat terdakwa duduk, kemudian pada saat di introgasi ditanyakan tentang kepemilikan sabu-sabu itu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut merupakan milik Sdr. JUNAI, hal ia ketahui karena sebelumnya Sdr. JUNAI ada memperlihatkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa dengan maksud hendak menawarkan sabu sabu miliknya kepada terdakwa untuk dibeli, namun saat itu terdakwa menolaknya, lalu Sdr. JUNAI berniat menitipkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, dikarenakan Sdr. JUNAI hendak menemui temannya dan ia takut membawa sabu-sabu saat menemui temannya tersebut, namun terdakwa kembali menolaknya, karenanya Sdr. JUNAI meletakkan sabu-sabu tersebut disamping teras rumah Sdr. MAKMUN, dimana Sdr. MAKMUN sendiri saat itu tidak sedang berada di rumah, lalu Sdr. JUNAI pergi tanpa berkata apa-apa, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sekitar pukul 16.00 wita, Sdr. JUNAI datang kembali ke rumah Sdr. MAKMUN bermaksud mengambil sabu-sabu yang ia tinggalkan tersebut, namun belum sempat Sdr. JUNAI turun dari sepeda motornya, tiba-tiba anggota Kepolisian datang, lalu Sdr. JUNAI langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, sementara itu anggota Kepolisian mengamankan terdakwa yang masih menunggu Sdr. MAKMUN dirumah tersebut dan mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu sabu yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Selanjutnya 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar netto 7,35 (Tujuh koma tiga lima) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01052/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 terhadap Barang bukti No. 03394/2023/NNF dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut -------------------

- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat itu terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm) datang berkunjung ke rumah Sdr. MAKMUN  yang terletak di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah, lalu terdakwa menunggunya di teras rumah Sdr. MAKMUN, lalu tidak lama kemudian datang Sdr. JUNAI ke rumah itu juga dan bertemu dengan terdakwa yang masih menunggu Sdr. MAKMUN, selanjutnya mereka berdua sempat mengobrol, ditengah obrolan Sdr. JUNAI memperlihatkan 3 (tiga) paket sabu sabu didalam kemasan 1 (satu) buah botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau kepada terdakwa dengan maksud hendak menawarkan sabu sabu miliknya kepada terdakwa untuk dibelinya, namun saat itu terdakwa menolak tawan Sdr. JUNAI tersebut, karenanya Sdr. JUNAI berniat menitipkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, dengan alasan Sdr. JUNAI hendak menemui temannya dan ia takut membawa sabu-sabu saat menemui temannya tersebut, namun terdakwa kembali menolaknya, oleh sebab itu Sdr. JUNAI meletakkan sabu-sabu tersebut disamping teras rumah Sdr. MAKMUN, lalu Sdr. JUNAI pergi tanpa berkata apa-apa kepada terdakwa, sekitar 30 (tiga) menit kemudian atau sekitar pukul 16.00 wita, Sdr. JUNAI datang kembali ke rumah Sdr. MAKMUN bermaksud hemdak mengambil sabu-sabu yang ia tinggalkan tersebut, namun belum sempat Sdr. JUNAI turun dari sepeda motornya, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi DIAN ADE PUTRA, SH. dan saksi M. ABIDIN NOOR, SH., lalu Sdr. JUNAI langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, sementara itu anggota Kepolisian mengamankan terdakwa yang masih menunggu Sdr. MAKMUN dirumah tersebut beserta 3 (tiga) paket sabu-sabu yang ditemukan.   

- Bahwa terdakwa dalam hal ini mengetahui adanya kepemilikan sabu-sabu oleh sdr. JUNAI, namun terdakwa tidak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwenang, padahal terdakwa mempunyai kesempatan untuk itu karenanya kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- Selanjutnya 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar netto 7,35 (Tujuh koma tiga lima) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01052/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 terhadap Barang bukti No. 03394/2023/NNF dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya