Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bjm ALI AKBAR Pemerintah RI Cq. Kepolisian RI, Kapolda Kalsel. Kapolresta Banjarmasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALI AKBAR
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepolisian RI, Kapolda Kalsel. Kapolresta Banjarmasin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon adalah Perbuatan melawan Hukum.
  3. Memerintahkan agar Termohon melanjutkan Penyidikan Perkara Pidana pasal 317 KUHP dengan Terlapor LUKMAN HARTANTIO berdasarkan nomor LP/551/XI/2020/KALSEL/SPKT, tanggal 24 Nopember 2020.
  4. Membebankan Biaya perkara kepada Termohon Pra Peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya