Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (ASTUTI PRATIWI) sebagai Wali dari anak kandung pemohon: yang masih dibawah umur, untuk melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan anak Pemohon (SHAFIRA IHSANA NAZHIRA) ;
- Menetapkan Memberikan ijin kepada Pemohon melakukan perbuatan hukum mewakili anak kandung Pemohon (SHAFIRA IHSANA NAZHIRA), untuk Menjual atas sertipikat: Sebidang tanah
- seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur, beralaskan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04441;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
- Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang semestinya ;
|