Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H Irfansyah Alias Ifan bin Syahril Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1683/ O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irfansyah Alias Ifan bin Syahril Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Sdr. DANI (DPO) menghubungi TERDAKWA IRFANSYAH ALS IFAN BIN SYAHRIL FAUZI untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian TERDAKWA mencarikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (Berkas Terpisah) dengan cara mendatangi Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara setelah itu  TERDAKWA mengatakan “ADA TEMAN SAYA MAU BELI SABU-SBU SEBANYAK ½ (SETENGAH) GRAM”  kemudian Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR langsung menyerahkan 1 (satu) narkotika jenis paket sabu-sabu tersebut kepada TERDAKWA dan kemudian TERDAKWA menuju ke Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk mengatarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Sdr. DANI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama dengan anggota buser dari polsek Banjarmasin barat lainnya melakukan giat hunting dan pada saat melintas di Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin melihat gerak-gerik mencurigakan dari TERDAKWA kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA mengamankan TERDAKWA dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa TERDAKWA akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari hasil membelikan sabu-sabu pesanan Sdr. DANI (DPO).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,39 (nol koma tiga sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,14 (nol koma empat belas) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0213 tertanggal 05 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa IRFANSYAH ALS IFAN Bin SYAHRIL FAUZI pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Sdr. DANI (DPO) menghubungi TERDAKWA IRFANSYAH ALS IFAN BIN SYAHRIL FAUZI untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian TERDAKWA mencarikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR (Berkas Terpisah) dengan cara mendatangi Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR di Jalan Belitung Darat Gang Mutiara setelah itu  TERDAKWA mengatakan “ADA TEMAN SAYA MAU BELI SABU-SBU SEBANYAK ½ (SETENGAH) GRAM”  kemudian Saksi TAJUDDIN Als USU Bin HADAR langsung menyerahkan 1 (satu) narkotika jenis paket sabu-sabu tersebut kepada TERDAKWA dan kemudian TERDAKWA menuju ke Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk mengatarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Sdr. DANI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA bersama-sama dengan anggota buser dari polsek Banjarmasin barat lainnya melakukan giat hunting dan pada saat melintas di Jalan Kuin Utara tepatnya pinggir jalan samping makam Sultan Suriansyah Kecamatatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin melihat gerak-gerik mencurigakan dari TERDAKWA kemudian Saksi FAISAL RAMADHON, S.H. dan Saksi AZHARIA YAHYA mengamankan TERDAKWA dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan:
  • 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,39 (nol koma tiga sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,14 (nol koma empat belas) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0213 tertanggal 05 Maret 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa TERDAKWA IRFANSYAH ALS IFAN BIN SYAHRIL FAUZI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya