Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bjm Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin PT. ASTYA NAV ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTYA NAV ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.908.074,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp247.908.074 (dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan ribu tujuh puluh empat rupiah, yang terdiri dari :
    1. NPP 20072059 :

Tagihan Iuran dan denda = Rp142.080.527,40 + 7.918.517,10 = 149,999,044.50

  1. NPP 21082585

Tagihan Iuran + denda = Rp79.214.309,24 + Rp18.694.721,15 = Rp97,909,030.39

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menberi putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak