Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH 1.NOR FAISAL Als ICAL Bin AHMAD GAJALI ( Alm )
2.FEBRI RAMADHAN Als FEBRI Bin MULIADI
3.REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA als REZA - JONY ALFED TUWANNAKOTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1321/O.3.10/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR FAISAL Als ICAL Bin AHMAD GAJALI ( Alm )[Penahanan]
2FEBRI RAMADHAN Als FEBRI Bin MULIADI[Penahanan]
3REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA als REZA - JONY ALFED TUWANNAKOTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL Bin AHMAD GAJALI ( Alm ) bersama dengan terdakwa II FEBRI RAMADHAN Als FEBRI Bin MULIADI dan terdakwa III REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA als REZA - JONY ALFED TUWANNAKOTA pada Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km 5,5  depan Hotel G’Sign Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan Luka, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara antara lain sebagai berikut :----

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL Bin AHMAD GAJALI ( Alm ) bersama dengan terdakwa II FEBRI RAMADHAN Als FEBRI Bin MULIADI dan terdakwa III REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA als REZA - JONY ALFED TUWANNAKOTA tengah berjalan di Jl. A. Yani Km 5,5  depan Hotel G’Sign Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dimana terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL Bin AHMAD GAJALI ( Alm ) melihat saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN Als NABIL Bin MUHAMMAD RAKHMADI sedang duduk dikursi didepan hotel G’Sign, kemudian terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL mendatangi saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN untuk membicarakan permasalahan yang dahulu pernah terjadi antara terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL dengan saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN dimana disekitar bulan Februari tahun 2024 terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL pernah ditinggalkan sendirian di Hotel Victoria oleh saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN hingga terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL harus berjalan kaki sampai hotel Mira dan atas peristiwa tersebut terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL masih menyimpan dendam. Selanjutnya terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL bersama  terdakwa II FEBRI RAMADHAN dan terdakwa III REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA als REZA sempat minum-minuman keras di Jl. A. Yani Km 5,5  depan Hotel G’Sign Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tersebut dimana kemudian terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL membicarakan permasalahan yang lalu dengan saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN kemudian terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL menawari saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN minuman keras namun ditolak oleh saksi, sehingga terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL emosi dan langsung mendekati saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN dan memukul saksi menggunakan tangan kanannya mengenai kepala mengakibatkan saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIANb terjatuh, pada saat saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN berusaha berdiri terdakwa I NOR FAISAL Als ICAL lalu mencabut sebilah senjata tajam jenis Pisau dan menusukkannya ke arah saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN namun tidak kena dan saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN berhasil berdiri, namun tiba-tiba terdakwa III REZA SAPUTRA TUWANNAKOTA langsung datang dan memukul saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN dibagian kepala beberapa kali hingga saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN jatuh terduduk dikursi didepan Hotel G’sign tersebut, dilanjutkan dengan terdakwa II FEBRI RAMADHAN Als FEBRI yang tiba-tiba datang dan menusukkan sebilah senjata tajam ke arah perut saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN hingga perut saksi terluka, selanjutnya para terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD NABIL PEBRIAN mengalami pusing akibat pukulan dikepala dan luka tusuk pada bagian perut hingga dirawat inap selama 5 (lima) hari di RSUD Ulin Banjamarmasin, dimana berdasarkan VISUM et REPERTUM Nomor : 50 / IGD-RSUDU / III / 2024 tertanggal 09 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Nofa Prima dengan KESIMPULAN sebagai berikut:
  • telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki, berusia sekitar dua puluh tahun dalam keadaan sadar. Dari Hasil pemeriksaan pada korban ditemukan perut bagian tengah tiga centimeter diatas pusar (umbikulus) tampak luka terbuka panjang satu koma tiga sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter kedalaman luka empat sentimeter dengan sudut luka tajam;
  • luka tersebut luka yang mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan jabatan atau pekerjaan yang lamanya belum dapat ditentukan;
  • Dilakukan pemantauan tanda vital di instalasi darurat;
  • pada korban pada tanggal tiga bulan maret tahun duaribu duapuluh empat pasien dilakukan pemasangan jarum infus dan diberikan obat pereda asam lambung, obat anti biotika, obat penahan nyeri melalui pembuluh darah balik serta obat anti tetanus serum melalui jaringan otot;
  • pada korban pada tanggal tiga bulan maret tahun duaribu duapuluh empat pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah sistem saluran pencernaan (Bedah digesif) dan hasil konsultasi korban dilakukan jahitan di instalasi gawat darurat dan pada korban pada tanggal tiga bulan maret tahun duaribu duapuluh empat pukul tujuh lewat tiga puluh tiga menit waktu Indonesia bagian Tengah korban dirawat inap. ---------------------------------------

 

---- Perbuatan para Terdakwa ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya