Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Prona I tepatnya disebuah rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Bahwa sebelumnya terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm) telah bekerja pada Sdr. PILU (masih dalam pencarian) sebagai orang yang mencarikan pembeli Narkotika jenis sabu-sabu, karenanya pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa diminta oleh Sdr. PILU untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang berada ditanah sebelum Mushola yang ada di Jalan Jati Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dimana sabu-sabu tersebut merupakan upah terdakwa dalam mencarikan pembeli sabu-sabu, lalu pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 wita kembali mendapatkan upah 1 (satu) paket sabu-sabu dari Sdr. PILU dengan cara yang sama seperti tersebut diatas, sehingga upah yang diterima terdakwa menjadi 2 (dua) paket sabu-sabu total seberat 0,61 (nol koma enam satu).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, ketika terdakwa sedang berada dirumah bedakannya yang terletak di Jalan Prona I tepatnya di rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi M. ABIDIN NOOR, SH. Dan saksi HELMANI, dimana sebelumnya anggota Kepolisian tersebut di atas telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa bisa menjual dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan Prona I Kota Banjarmasin, atas dasar tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) Paket sabu-sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram di kantong celana yang dikenakan terdakwa.

-  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: No. LAB.: 02111 / NNF / 2024,tanggal 21 Maret 2024 terhadap sample barang bukti diatas disimpulkan bahwa benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Prona I tepatnya disebuah rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang pada intinya menyebutkan terdakwa AMAT JUPRI Als JUPRI Bin H. KHAIRUDDIN (Alm) bisa menjual dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan Prona I Kota Banjarmasin, atas dasar tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 wita, anggota Kepolisian dari dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi M. ABIDIN NOOR, SH. dan saksi HELMANI mendatangi rumah bedakan yang ditinggali terdakwa yang terletak di Jalan Prona I tepatnya di rumah bedakan Nomor 3 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah tersebut anggota Kepolisian terdakwa langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) Paket sabu-sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram di kantong celana yang dikenakan terdakwa.

-  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- BBahwa selanjutnya 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: No. LAB.: 02111 / NNF / 2024,tanggal 21 Maret 2024 terhadap sample barang bukti diatas disimpulkan bahwa benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya