Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. SULAIMAN AGUSTI BIN MAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 329/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN AGUSTI BIN MAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa SULAIMAN AGUSTI BIN MAHYUDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 06.30 Wita atau setidaknya dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di rumah RAHMIATUN Binti KARTO WIRJO (Alm) di Jalan Wildan Sari Ujung Rt. 14 Rw. 01 No. 69 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sewaktu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor sendirian menuju kerumahnya dan pada saat melintas di Jalan Wildan Sari Ujung Rt. 14 Rw. 01 No. 69 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di depan teras rumah RAHMIATUN, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VII0ZHE, warna merah, nomor polisi DA 5157 LD, dengan No.rangka : MH34NS0022K745578, No. mesin : 4WH.422859, tahun pembuatan 2002, An STNK : MUHAMMAD SALEH yang terparkir diteras depan rumah dalam posisi tidak terkunci stang dan pada saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor miliknya di dekat sebuah langgar yang lokasinya tidak jauh dari lokasi rumah RAHMIATUN, kemudian setelah kurang lebih sekitar 5 (lima) menitan terdakwa memantau situasi lokasi tersebut dan setelah di rasa aman lalu terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju ke rumah RAHMIATUN dan langsung mendekati sepeda motor yang terparkir tersebut dan lalu memegangi stang sepeda motor Yamaha F1 tersebut lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut dari teras rumah RAHMIATUN, namun beberapa langkah mengiring sepeda motor tersebut, saksi AGUSTINO yang melihat terdakwa mendorong sepeda motor milik orang tuanya tersebut langsung berkata ”beapa mang” dan karena terkejut terdakwa langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut dengan cara mendorong sambil berlari ;
  • Bahwa kemudian saksi AGUSTINO dan juga YUSUF AL  FARIZI mengejar terdakwa sambil berteriak ”maling.. malinggg..” dan ada beberapa warga juga yang ikut mengejar terdakwa hingga akhirnya sekitar 10 meteran tedakwa berlari dari tempat sepeda motor tersebut diparkir terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut di tengah jalan, dan akhirnya karena terkepung oleh warga dan terdakwa tidak bisa lari kemana-mana lalu diamankan oleh warga untuk selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Ketentuan Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya