Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Bjm |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Sinar Bintang Samudera |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Depronsyah Kobara, S.H., M.H. | PT Sinar Bintang Samudera |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Pelayaran Alba Berkah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JHON BAGINDA S. SIREGAR, S.E., S.H. | PT Pelayaran Alba Berkah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang banjarmasin | 2 | Tim Kurator PT Ocean Buana Lines | 3 | Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas tagihan tunggakan PT. OCEAN BUANA LINE (Dalam Pailit) sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tunggakan atas Kapal Motor TB. OCEAN JAGUAR sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun TERGUGAT Banding atau Kasasi;
- Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau “menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)” |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |