Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Bjm Hermin Ferdianto PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Area Collection, Resructuring & Rccovery Banjarmasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermin Ferdianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky Hidayat SH MKnHermin Ferdianto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Area Collection, Resructuring & Rccovery Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (aalgied opposant)
  3. Memerintahkan kepada Tergugat dan turut Tergugat untuk menghentikan / menangguhkan proses lelang terhadap milik  penggugat berupa Sertifikat SHM nomor 01214 seluas 231m2 atas nama supiati yang terletak di jalan Haji Abdul syukur Nomor 69 RT 10 Kelurahan raja Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai pada putusan pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat sudah sewenang-wenang dan melawan hukum dikarenakan Tidak sinkronnya antara kesepakatan yang telah dibicarakan dengan adanya surat somasi dan lelang. Sedangkan dalam pembicaraan pihak klien kami akan diberi kelonggaran dengan cara mengangsur semampunya sambil menunggu aset terjual untuk melunasi pembayaran kredit (dari BSI Banjarmasin Bapak Ahmad dan dari BSI Pangkalan Bun Bapak Faisal) dan klien kami dianggap tidak memiliki itikad yang baik padahal kami selalu menerima kedatangan mereka dengan baik dan melakukan pembayaran secara rutin.Dan  Tergugat tidak menghargai dan menerima alasan sakit dan kondisi fisik saya serta kondisi penglihatan mata yang buta yang Hanya dianggap kepura-puraan sebagai alasan untuk tidak membayar di BSM yang diucapkan oleh Yadi BSM di hadapan Jaksa pengacara negara pada tanggal 22 Desember 2014 di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun di Jalan Sutan Syahrir; Dan atas adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan dan Pengosongan Obyek Jaminan dari Tergugat, yang mana di dalam surat tersebut menerangkan pelelangan akan diselenggarakan melalui  Turut Tergugat (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalanbun.
  5. ahwa Penggugat merasa prosedur lelang yang di jalankan oleh Tergugat maupun Turut Tergugat diduga menyalahi aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan restrukturisasi kredit, antara lain melalui tahapan :

Penjadwalan kembali (rescheduling), berupa :

  1. Perpanjangan jangka waktu pelunasan hutang;
  2. Perpanjangan jangka waktu pelunasan tunggakan bunga;
  3. Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
  4. Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran, tunggakan bunga, serta perubahan jumlah angsuran;
  5. Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok, tunggakan angsuran dan tunggakan bunga kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
  6. Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan tunggakan bunga kredit sesuai aliran dana yang mengalir;
  7. Pergeseran atau perpanjangan grace period dan pergeseran rencana pelunasan;
  8. Pergeseran grace period dan perpanjangan jangka waktu kredit;
  9. Kombinasi bentuk-bentuk rescheduling di atas.

Persyaratan kembali (reconditioning), berupa :

  1. Perubahan tingkat suku bunga;
  2. Perubahan tata cara perhitungan bunga;
  3. Pemberian keringanan tunggakan bunga;
  4. Pemberian keringanan denda;
  5. Pemberian keringanan ongkos/biaya;
  6. Perubahan struktur permodalan perusahaan debitur;
  7. Perubahan syarat-syarat kredit;
  8. Perubahan syarat-syarat lain;
  9. Kombinasi bentuk-bentuk reconditioning di atas

 

Penataan kembali (restructuring), berupa :

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  4. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit;
  6. Debitur menjual sendiri barang jaminan;
  7. Penghapusan piutang.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan penyalahgunaan hak (misbruik van omstandigheden).
  2. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melanjutkan kredit dan meyelesaikan seluruh pokok hutang yang tersisa;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat SHM nomor 01214 seluas 231m2 atas nama supiati yang terletak di jalan Haji Abdul syukur Nomor 69 RT 10 Kelurahan raja Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kepada Penggugat seketika kredit di lunasi oleh Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi atau sita jaminan  (revindicatoir beslag / conservatoir beslag) dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  6. Mengukum Tergugat untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan dan Pengosongan Obyek Jaminan dari Tergugat, yang mana di dalam surat tersebut menerangkan pelelangan akan diselenggarakan melalui Turut Tergugat (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalanbun yang mengandung cacat hukum formil karena merugikan diri Penggugat.
  7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak