Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.IRWANSYAH
2.NOOR AIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI MUHAMMAD REZA WIDYANORPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat
NoNama
1IRWANSYAH
2NOOR AIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.972.772,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukumperbuatan Para TergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.972.772,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA), yang terdiridaripokoksebesar Rp. 13.131.110,- ( TIGA BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 34.841.662,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah penalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan ataudiberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak