Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1330/ O.3.10 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hasan Basri Komplek Pondok Metro Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang menyebutkan adanya laki-laki yang bernama FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan tidak berapa lama melihat Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6864 AFZ, kemudian Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi lengkap dengan sarungnya warna hitam.

Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA sdr. NADYA (DPO) mengubungi Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudia sdr. NADYA (DPO) mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI 452901022017534 milik Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH, kemudian sekira pukul 19.22 WITA menghubungi sdr. IPUL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer, kemudian Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH bertemu dengan sdr. IPUL (DPO) di Jalan Lingkar Dalam Selatan Nomor 21 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan sdr. IPUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,30 (nol koma tiga puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0150 tertanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -----------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hasan Basri Komplek Pondok Metro Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang menyebutkan adanya laki-laki yang bernama FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan tidak berapa lama melihat Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6864 AFZ, kemudian Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi lengkap dengan sarungnya warna hitam.

Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,30 (nol koma tiga puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0150 tertanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.

  • Bahwa Terdakwa FERRY HENDRIANI Als FERRY Bin SURIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya