Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

 

------ Bahwa ia terdakwa FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Jendral A. Yani Perumahan Citra Permata Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, ataupun dengan karangan dan rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 13.09 Wib saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd mendapatkan orderan melalui aplikasi Gojek dari terdakwa, kemudian terdakwa minta dijemput di Wisma Aries Palangkaraya dan saat itu terdakwa meminta untuk menyewa diluar aplikasi untuk mendatangi anaknya yang sedang sakit di Banjarbaru dengan kesepakatan harga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan akan dibayar tunai setelah tiba di Banjarbaru, oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa yakin dan percaya sehingga tergerak hatinya untuk mengantar terdakwa ke tempat tujuannya.
  • Bahwa sesampainya di daerah Banjarbaru sekitar pukul 20.00 WITA langsung menuju ke rumah yang menurut pengakuan terdakwa adalah rumah mertua yang terdapat istri dan anak terdakwa tetapi saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd tidak mengetahui alamat rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut rumah dalam keadaan kosong kemudian terdakwa meminta kembali kepada saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd untuk besok harinya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 mengantarkan terdakwa ke Palangkaraya dengan kesepakatan biaya Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Banjarbaru ke Palangkaraya.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd diajak oleh terdakwa ntuk menginap di sebuah penginapan dengan membuka 2 (dua) kamar di Jalan Tonhar Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Syamsudinnor Kota Banjarbaru.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd dan terdakwa menjemput calon isteri terdakwa yaitu Sdr. HALIMAH dan setelah itu berangkat dari Penginapan menuju ke Pasar Martapura kemudian terdakwa mengajak saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd kesebuah rumah di Jalan Jendral A. Yani Perumahan Citra Permata Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, yang mana terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut diakui terdakwa adalah rumah keluarga dari isteri terdakwa yang ternyata adalah rumah Sdr. DARMASNYAH dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd untuk beristirahat.
  • Bahwa lalu terdakwa meminjam mobil milik saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd dengan alasan akan menjemput keluarganya serta mengambil uang di ATM untuk membayar biaya sewa carter mobil dan oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa percaya sehingga mau menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, setelah terdakwa membawa mobil milik saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd ternyata terdakwa tidak kunjung datang untuk menyerahkan mobil dan saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd berusaha untuk menghubungi terdakwa melalui whatsapp namun sudah tidak aktif lagi dan oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa dirugikan sehingga melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian di Pondok Guest House Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Jalan A. Yani Km. 8,5 Kabupaten Banjar dan saat itu 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna hitam yang semula dengan nomor polisi KH 1780 TT diganti terdakwa dengan  nomor polisi DA 1172 KL, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd mengalami kerugian sebesar Rp 86.320.000,- (delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----

 

  ATAU

 

KEDUA  ;

 

------ Bahwa ia terdakwa FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Jendral A. Yani Perumahan Citra Permata Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 13.09 Wib saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd mendapatkan orderan melalui aplikasi Gojek dari terdakwa, kemudian terdakwa minta dijemput di Wisma Aries Palangkaraya dan saat itu terdakwa meminta untuk menyewa diluar aplikasi untuk mendatangi anaknya yang sedang sakit di Banjarbaru dengan kesepakatan harga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan akan dibayar tunai setelah tiba di Banjarbaru, oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa yakin dan percaya sehingga tergerak hatinya untuk mengantar terdakwa ke tempat tujuannya.
  • Bahwa sesampainya di daerah Banjarbaru sekitar pukul 20.00 WITA langsung menuju ke rumah yang menurut pengakuan terdakwa adalah rumah mertua yang terdapat istri dan anak terdakwa tetapi saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd tidak mengetahui alamat rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut rumah dalam keadaan kosong kemudian terdakwa meminta kepada saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd untuk besok harinya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 mengantarkan terdakwa ke Palangkaraya dengan kesepakatan biaya Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Banjarbaru ke Palangkaraya.
  • Bahwa selanjutnya saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd diajak oleh terdakwa ntuk menginap di sebuah penginapan dengan membuka 2 (dua) kamar di Jalan Tonhar Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Syamsudinnor Kota Banjarbaru.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd dan terdakwa menjemput calon isteri terdakwa yaitu Sdr. HALIMAH dan setelah itu berangkat dari Penginapan menuju ke Pasar Martapura kemudian terdakwa mengajak saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd kesebuah rumah di Jalan Jendral A. Yani Perumahan Citra Permata Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, yang mana terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut diakui terdakwa adalah rumah keluarga dari isteri terdakwa yang ternyata adalah rumah Sdr. DARMASNYAH dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd untuk beristirahat.
  • Bahwa lalu terdakwa meminjam mobil milik saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd dengan alasan akan menjemput keluarganya serta mengambil uang di ATM untuk membayar biaya sewa carter mobil dan oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa percaya sehingga mau menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, setelah terdakwa membawa mobil milik saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd ternyata terdakwa tidak kunjung datang untuk menyerahkan mobil dan saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd berusaha untuk menghubungi terdakwa melalui whatsapp namun sudah tidak aktif lagi dan oleh karena saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd merasa dirugikan sehingga melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian di Pondok Guest House Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Jalan A. Yani Km. 8,5 Kabupaten Banjar dan saat itu 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna hitam yang semula dengan nomor polisi KH 1780 TT diganti terdakwa dengan  nomor polisi DA 1172 KL, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi saksi ZULFIKLI GAJALI, Spd mengalami kerugian sebesar Rp 86.320.000,- (delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya