Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Bjm Sungkono Bin Hadi Mursidi (Alm) Haji Faruk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sungkono Bin Hadi Mursidi (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YADI RAHMADI, SH.MH.Sungkono Bin Hadi Mursidi (Alm)
Tergugat
NoNama
1Haji Faruk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/ Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kwitansi tertanggal Banjarmasin, 28 Juni 1995;
  4. Menyatakan jual beli sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 27 Tahun 1981 tertanggal 17 September 1981 berdasarkan Surat ukur/uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dan Tergugat dibayar tunai atau kontan seharga Rp. 16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi Banjarmasin tertanggal 28 Juni 1995 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menyatakan sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 27 Tahun 1981 tertanggal 17 September 1981 tanah dan bangunan rumah yang terletak di:

 

     Desa/Kelurahan            : Pekapuran Raya

     RT                              : 015

     RW                             : 001

     Nomor Rumah             : 60

     Kecamatan                  : Banjarmasin Timur

     Kabupaten/Kota           : Banjarmasin

     Provinsi                      : Kalimantan Selatan

 

Adapun batas – batas tanah tersebut adalah :

 

  • Batas sebelah Utara          : Jalan Bambu Indah
  • Batas sebelah Selatan        : Sungai Antasan Segara
  • Batas sebelah Barat           : Asmuri sekarang anaknya Edy Slamet
  • Batas sebelah Timur          : Gang kecil

    

     Ukuran Tanah:

  • Batas sebelah Utara          : 38.5 meter
  • Batas sebelah Selatan        : 42 meter
  • Batas sebelah Barat           : 12.5 meter
  • Batas sebelah Timur          : 12.5 meter

Luasnya : 501 M2 (lima ratus satu meter persegi)

 

Sebagaimana ternyata dari Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan adalah sah milik Penggugat; 

 

6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk membantu secara administrasi agar segera melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751 tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang semula dari atas nama Tergugat keatas nama Penggugat;

 

7. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk terhadap  proses atas balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono(perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama Tergugat kepada Penggugat untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin;    

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono(perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin;

 

9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil – adilnya. Terima kasih.     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak